TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Berlabuh Kapal Tidak Sesuai Dengan Kepentingannya, di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan.
Edaran ini merupakan tindaklanjut atas keluhan nelayan, terkait zona tangkap ikan yang terhalang beberapa kapal di perairan Tarakan. Kepala KSOP Tarakan, Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, alur pelayaran masuk pelabuhan Tarakan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan.
Salah satunya diatur di edaran aktivitas kapal tanker harus berlabuh di kedalaman 6-9 meter dan kapal tugboat di kedalaman 8,2 meter. Dalam edaran, pihaknya tidak menyebutkan radius labuh kapal. Melainkan titik koordinat yang sudah diatur di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2020.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk melakukan penertiban terkait area labuh mereka. Supaya kapal-kapal yang ada di situ, tunduk kepada aturan pelayaran. Harus berlabuh di area labuh yang telah ditentukan sesuai dengan zonasinya,” jelas Anggiat, Rabu (19/2).
Rawaannya perairan Tarakan khususnya di perairan Juwata, masih didapati sisa ranjau perang dunia ke-II. Sehingga pihaknya harus teliti dalam menentukan daerah labuh kapal yang bebas dari ranjau. Melalui agen pelayaran, pihaknya berharap dapat menyampaikan ke pengusaha. Aktivitas kapal biasanya berlabuh di perairan Juwata, Pelabuhan Malundung, Tanjung Batu hingga Tanjung Pasir.
Disinggung terkait sanksi bagi entitas kapal yang tidak menjalankan surat edaran. Pihaknya menegaskan, akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Pihaknya terus melakukan pengawasan bersama Distrik Navigasi Tarakan. Salah satunya mengimbau kapal untuk menyalakan Automatic Identification System (AIS).
“Kalau misalkan ya (melanggar) mungkin kami akan panggil mereka. Kasih peringatan dulu satu, dua, tiga kali. Kalau memang mereka misalkan masih (melanggar), tentunya kita akan sesuai dengan koridornya,” tegasnya. (kn-2)