TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) meningkatkan intensitas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara.
Tindakan ini diambil setelah penggeledahan di kantor dinas tersebut. Dengan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan dari kasus ini. “Penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan didasari surat perintah yang sah,” singkat Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari saat rilis di Gedung Kejati Kaltara, Jalan Ahmad Yani, Tanjung Selor, Rabu (19/2).
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Kaltara Nurhadi menambahkan, telah memeriksa delapan saksi. Termasuk kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA, serta sejumlah staf DPUPR Perkim Kaltara.
Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari tahap awal penyelidikan yang sedang berjalan. “Saat ini, kami masih dalam tahap awal penyelidikan,” jelas Nurhadi.
Pihaknya telah mengamankan 5 box barang bukti dari beberapa lokasi yang berbeda. Yang akan menjadi fokus analisis lebih lanjut. Penyelidikan melibatkan ahli konstruksi untuk menganalisis spesifikasi bangunan dan mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Nurhadi mengakui, ada tantangan tersendiri dalam proses penyelidikan ini. Dengan memerlukan pendekatan yang cermat dan komprehensif. “Kami memastikan akan mencari informasi dari pihak-pihak terkait lainnya, untuk memperdalam penyelidikan,” jelasnya.
Kejati Kaltara belum memberikan kepastian untuk penetapan tersangka dalam kasus ini. Semua tergantung pada perkembangan penyelidikan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi kepada publik, mengenai perkembangan signifikan dalam kasus ini seiring berjalannya waktu.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Kaltara lakukan penggeledahan mendadak di Kantor DPUPR Perkim Kaltara pada Selasa (18/2) sore. Penggeledahan ini difokuskan di ruang Bidang Cipta Karya dan diduga terkait penelusuran kasus dugaan Tipikor.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara yang dilakukan Kejati Kaltara tanpa sepengetahuan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Helmi.
Helmi mengakui, penggeledahan ini dilakukan tanpa sepengetahuannya. Meski begitu ia membenarkan jika ada penggeledahan yang dilakukan. Berkas-berkas yang diamankan tidak diinformasikan kepadanya.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang telah diambil tim dari Kejati Kaltara,” terangnya.
Ia mengaku belum mendapat informasi lengkap tentang berkas apa yang diamankan. Yang ia tahu, kemungkinan besar dokumen yang diambil merupakan kontrak kegiatan tahun 2022. Selama pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, dokumen-dokumen tersebut telah dikumpulkan dan disimpan di ruangan pribadinya.
“Kalau di ruangan saya hanya terdapat dokumen kontrak tahun 2022 yang berkaitan pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara,” bebernya.
Proyek pembangunan BPSDM, berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, diduga menjadi objek utama penyitaan dokumen oleh Tim Kejati Kaltara. Meski demikian, Helmi menegaskan, belum mendapatkan keterangan resmi mengenai detail dokumen apa saja yang diambil.
Hingga kini, pihak Kejati Kaltara belum memberikan keterangan lebih lanjut. Diketahui terdapat 5 box dokumen yang diamankan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejati tidak hanya menyasar Kantor DPUPR-Perkim Kaltara, di Jalan Agatish, Tanjung Selor. Tapi juga melakukan penggeledahan di Workshop DPUPR-Perkim Kaltara yang berlokasi di Tanjung Palas Hulu, Tanjung Palas. (kn-2)