Pelaku Asusila saat Terjaring Razia Pekat, Dikenakan Denda Segini Jumlahnya…

ASUSILA: Petugas gabungan saat melakukan razia penyakit masyarakat di beberapa hotel dan losmen di Tarakan pekan lalu.

TARAKAN – Tiga pasangan bukan suami istri yang diamankan saat razia Penyakit Masyarakat (Pekat), pada 14 Februari lalu, sudah dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Enam terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa (18/2). Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Tarakan, Mezak mengatakan, ketiga pasangan bukan suami istri dinyatakan bersalah. Terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu per orang. Namun pihaknya tidak mengetahui pertimbangan hakim memberikan denda dengan nominal tersebut.

“Kalau sesuai perdanya Rp 5 juta. Kami tidak tahu pertimbangannya. Mungkin selama persidangan mereka kooperatif dan bisa saja pertimbangan dari hakim,” ujarnya, Kamis (20/2).

Baca Juga  Pengerjaan Konektivitas Jalan Malinau-Krayan Terhambat Pembangunan Jembatan

Sementara ada dua pasangan lain yang juga statusnya dilakukan Tipiring. Namun ada beberapa pasangan lain yang berhalangan hadir ke persidangan. Dengan alasan mengikuti pelatihan dan ada yang merupakan warga Kota Balikpapan.

“Hari Jumat (hari ini, Red) rencana bisa datang. Terus yang satu itu orang Balikpapan sebenarnya. Jadi saya minta kalau memang betul berangkat, kirimkan saja tiketnya dan dia sudah kirimkan tiket. Karena keadaan dan kondisi, kita buatkan pernyataan saja,” tuturnya.

Baca Juga  Tak Sesuai Perjanjian akan Dihentikan

Ia menegaskan, bagi salah satu pasangan yang berhalangan hadir, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Sebab pelanggaran dugaan asusila yang harus berpasangan, bisa langsung memenuhi unsur-unsur pembuktian. Sementara 20 orang lain yang juga diamankan, sebagian dilakukan pembinaan. Terhadap anak di bawah umur yang diamankan, dilakukan konseling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan.

“Rata-rata alasan yang terjaring razia di kamar hotel, ada yang bilang untuk istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Bogor Meninggal di Kamar Hotel

Lebih lanjut, kata Mezak, setiap orang yang didapati berduaan di kamar dan bukan pasangan suami istri, diduga kuat berbuat asusila. Hal ini juga sudah diatur dalam Perda Nonor 21 Tahun 200 tentang Larangan Perbuatan Asusila.

“Artinya pembinaan itu sebenarnya berlangsung sudah lama dan ada Perda. Kalau untuk hotel yang dirazia berdasarkan hasil pengembangan dari anggota kami. Biasanya tempat diduga untuk hal-hal yang seperti ini (asusila),” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini