Belum Ada Penetapan Tersangka

MASIH DILIDIK: Kejati Kaltara belum tetapkan tersangka atas dugaan Tipikor hasil penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Meskipun telah dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara pada Rabu (18/2) lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo, membeberkan, meskipun proses penyidikan telah berjalan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Penetapan tersangka belum dapat dilakukan sampai semua bukti dan informasi terkumpul secara lengkap.

Baca Juga  Bacalon Gubernur Fokus Penjaringan Parpol

“Kami masih melakukan pemeriksaanya saksi. Belum ada tersangka,” ujarnya, Jumat (21/2).

Ia pun meminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kejati Kaltara berkomitmen untuk transparan dalam proses penyidikan dan akan mengumumkan siapa saja yang terlibat. Setelah semua bukti diperoleh dan dianalisis. Terlebih lagi, penggeledahan dan pengumpulan bukti penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wita hingga malam hari, berhasil mengamankan lima box dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Baca Juga  Masa Kampanye Pemilu 2024, Sebulan Terima 230 LHP

“Proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilaksanakan dalam tiga tahap. Antara tahun 2021 hingga 2023 dengan total anggaran sekitar R p8 miliar. Namun, terdapat indikasi beberapa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Kejati Kaltara saat ini tengah menunggu hasil audit untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Baca Juga  Penetapan Calon Terpilih Belum Ada Jadwal

Untuk diketahui, penyidikan dilakukan berupa melaksanakan penggeledahan dengan menyasar dua lokasi berbeda. Yakni di kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara dan Workshop Dinas PUPR di Tanjung Palas. Pihaknya juga menuju ke ruang kepala dinas, ketika digeledah ditemukan dokumen.

Setelah itu, Kejati menggeledah ruangan PPK (Bidang Cipta Karya) bernama RA juga ditemukan dokumen-dokumen yang dicari. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini