11 THM Jadi Sasaran Razia Pekat

PEMERIKSAAN KTP: Tim gabungan melakukan pemeriksaan KTP di THM jelang Ramadan.

TARAKAN – Tim gabungan kembali melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (21/2) malam. Kali ini razia menyasar pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan.

“Jadi kalau untuk malam itu, kebetulan kami melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan peraturan oleh kota,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan, Satpol PP Tarakan, Rohimansyah, Minggu (24/2).

Ada 11 THM yang disantroni tim gabungan. Dalam hal ini yang dilakukan pemeriksaan ataupun pengawasan terkait izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol. Tak hanya itu, razia juga menyasar pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengunjung dan pekerja THM.

Baca Juga  Pedagang Sampaikan Keluhan ke Wamendag

“Dari hasil kegiatan kita rata-rata semua di atas 17 tahun atau 18 tahun, dewasa semua. Kemudian dari tamu kita mau lakukan pemeriksaan identitas, terdapat tiga orang yang tidak memiliki identitas atau KTP,” ungkapnya.

Selanjutnya, warga yang tidak menunjukkan KTP dibawa ke kantor Satpol PP Tarakan untuk dilakukan pembinaan. Pembinaannya berupa membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga  Soroti Fasilitas di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

Razia kali ini juga menyambut bulan Ramadan. Sekaligus mengimbau pemilik agar menutup THM selama Ramadan. Meski saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya surat edaran penutupan THM selama Ramadan oleh Walikota Tarakan.

“Pasti nanti kegiatan ini ada hubungannya dengan pengawasan selanjutnya. Kita akan pantau. Apakah memang betul-betul ini dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, razia kali ini mengacu pada Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila dan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Baca Juga  DPRD Segera Panggil Pj Wali Kota

Selain itu penegakan Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Pendudukan. Selanjutnya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini