Konten Kreator Tarakan Segera Disidangkan

PENYERAHAN TERSANGKA: Tersangka narkotika berinisial DC (hoodie hitam) yang merupakan konten kreator asal Tarakan diserahkan ke Kejari Tarakan, Kamis (20/2) lalu.

TARAKAN – Konten kreator asal Tarakan berinisial DC yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kg, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan dua tersangka lain kini sudah dilimpahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Kejati Kaltara ke Kejari Tarakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Komang Noprizal mengungkapkan, tiga tersangka yang diserahkan pada proses tahap dua adalah Daniel Costa, Widi Pranata dan Ari Wibowo.

Selain mereka, barang bukti berupa mobil Xenia dan Avanza Veloz juga diserahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan. Diduga, kedua kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut narkotika.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Baca Juga  534.237 Surat Suara untuk Pilgub

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltara, JPU belum bersedia mengungkapkan detailnya. Namun Komang memastikan seluruh fakta akan terbuka saat persidangan berlangsung. Dia menegaskan, hanya menerima perkara tersebut pada tahap dua.

Kasus ini berawal dari dua pengungkapan narkotika di lokasi yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara. Barang bukti yang ditemukan dari kedua pengungkapan itu juga berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Daniel Costa di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Dari pemeriksaan Daniel, terungkap keterlibatan Widi Pranata. Polisi kemudian menggeledah mobil yang dikendarai oleh Widi dan menemukan 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek teh China Guanyinwang,” jelasnya.

Baca Juga  Butuh Anggaran Rp 2,1 Triliun

Berdasarkan keterangan Widi, diketahui ada satu mobil lain yang juga membawa sabu dan telah bergerak menuju Berau, Kalimantan Timur. Mobil Xenia yang dikemudikan Ari Wibowo berhasil diamankan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dari tangan Ari Wibowo, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 40,9 kg.

Menurut Komang, kedua pengungkapan ini saling berkaitan. Terkait saksi yang akan dihadirkan di persidangan, JPU menyebutkan akan ada saksi dari pihak kepolisian, warga sipil, serta beberapa saksi lain yang relevan. Untuk membuktikan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga  939 Orang Belum Masuk Daftar Pemilih

Saksi yang direncanakan lebih dari tiga orang, namun jumlah pastinya akan terlihat saat sidang digelar. “Ada beberapa alasan mengapa sidang kasus ini digelar di PN Tarakan. Meskipun pengungkapan perkara terjadi di Kabupaten Bulungan. Salah satunya, mayoritas saksi berdomisili di Tarakan, begitu pula dengan para tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama lokasi persidangan dipilih di PN Tarakan. Diketahui, kasus ini sebelumnya terungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 23 Oktober lalu. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini