TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan memanggil dua saksi dalam kasus penggelapan yang menjerat terdakwa Eko Ari Wardana, karyawan PT Manasseh Abadi Sentosa.
Terdakwa diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 138 juta. JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora, mengungkap saksi yang dihadirkan adalah Yuni Rafida dan Muhammad Irfan. Yuni bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut, sementara Muhammad Irfan merupakan salah satu pelanggan PT Manasseh Abadi Sentosa.
Berdasarkan kesaksian Yuni, terungkap bahwa ia dan terdakwa sempat bersekongkol dalam menggelapkan uang perusahaan. Sebagian dari uang hasil penjualan cat merek Jotun yang diterima terdakwa diserahkan kepada Yuni. Kemudian mereka bagi dua.
“Modus mereka berbagi hasil. Di mana terdakwa dan saksi Yuni bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi dari perusahaan,” jelas Daniel.
Selain itu, beberapa pelanggan diketahui menyetorkan pembayaran melalui rekening pribadi terdakwa. Bukan ke rekening resmi perusahaan. Bahkan, ada yang membayar secara tunai kepada terdakwa, yang kemudian disalurkan ke saksi Yuni untuk dibagi bersama.
Daniel memaparkan, salah satu kasus spesifik melibatkan uang penjualan cat senilai Rp 50 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan. Namun, berdasarkan audit, total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa mencapai Rp 138 juta. Pada awalnya, Yuni mengaku tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dengan Eko. Namun, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.
“Ternyata mereka bersekongkol. Terdakwa sebagai sales dan Yuni merupakan kasir, bekerjasama menaikkan harga jual ke pelanggan. Sementara harga yang dilaporkan ke perusahaan lebih rendah,” imbuhnya.
Bahkan, mereka memainkan modus lain dengan menggunakan faktur palsu yang dicetak Yuni. Saat ini, Yuni juga telah dilaporkan ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan. Dalam sidang terungkap, selain menggelapkan uang dari penjualan cat, keduanya juga menaikkan harga jual ke pelanggan untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
“Informasinya, laporan ini sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP telah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Daniel.
Saksi Muhammad Irfan juga memberikan kesaksian, pernah membeli cat Jotun dari PT Manasseh Abadi Sentosa senilai Rp 40 juta dengan pembayaran tunai kepada terdakwa Eko. Namun, dari hasil persidangan ditemukan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
“Meski barangnya diterima oleh saksi, uang pembayarannya tidak tercatat masuk ke PT Manasseh Abadi Sentosa,” pungkasnya. (kn-2)