Dua Kapal Angkutan Lebaran Tahun 2025 di Uji Petik

UJI PETIK: Mayor inspektur KSOP Tarakan melakukan uji petik kapal jelang angkutan lebaran tahun 2025.

TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan melakukan uji petik atau ramp check kepada kapal KM Sabuk Nusantara 116 dan KM Indomaya Tiga.

Hal ini dilakukan dalam meningkatkan kelancaran, kenyamanan dan keamanan pengguna moda transportasi laut pada angkutan lebaran tahun 2025. Kepala KSOP Tarakan, Anggiat Douglas Silitonga menjelaskan, proses uji petik pada satu kapal, tergantung ukuran kapal. Namun pihaknya fokus memeriksa beberapa alat navigasi, teknis permesinan hingga radio.

“Ya kalau kapal semakin besar, berarti alat navigasinya semakin ribet. Permesinannya juga begitu,” tuturnya, Senin (24/2).

Baca Juga  Sementara Realisasi APBN Masih Rp 1,16 T

Terkait hasil pemeriksaan uji petik, masih melaporkan lagi ke Dirjen Perhubungan Laut. Namun biasanya jika terdapat kekurangan kelengkapan di atas kapal, maka pihak kapal wajib memenuhi kekurangan. Hingga sampat batas waktu pada 28 Februari mendatang.

“Wajib mematuhi. Artinya kalau misalkan ada alat keselamatan yang kurang. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) harus ada. Ya sifatnya ada yang memenuhi, ada juga yang dimintakan. Selain alat keselamatan navigasi, permesinan non teknis dan radio juga,” sebutnya.

Baca Juga  PDIP Kaltara Tunggu Putusan DPP

Diketahui tim uji petik terdiri dari personel Seksi Keselamatan Pelayaran Patroli Penjagaan (KPPP) serta Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal. Sebab kedua seksi inilah yang memiliki mayor inspektur. Sementara kapal KM Kaltara Express tidak dilakukan uji petik karena kapal tersebut berbendera Malaysia. Sehingga saat ini pihaknya hanya diperintahkan melakukan uji petik pada dua kapal saja.

“Dirjen telah menentukan kapal A pelabuhan mana, kapal B yang melakukan uji petiknya pelabuhan mana. Jadi kapal singgah di pelabuhan, misalkan KM Lambelu, mereka misalkan masuk ke Makassar. Nah nanti Dirjen menentukan yang melakukan uji petik itu adalah KSOP Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga  Oknum Ditpolairud Polda Kaltara Masuk DPO

Anggiat menegaskan, Kementerian Perhubungan berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Laut, memerintahkan unit pelaksana teknis di pelabuhan-pelabuhan untuk melakukan uji petik terkait dengan kelaikan kapal. Hal ini untuk mendukung dan memberikan jaminan keamanan selama melakukan mudik Idul Fitri. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini