Barang Bukti 62 Perkara Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Kejari Tarakan musnahkan barang bukti yang sudah dinyatakan inkrah, Selasa (25/2).

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah dinyatakan inkrah.

Barang bukti ini dari 62 jenis perkara. Terdiri dari narkotika 21 perkara, penipuan 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pengeroyokan 1 perkara, perlindungan anak 15 perkara, kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas 1 perkara.

“Ada juga pencurian dengan kekerasan 1 perkara, perjudian 2 perkara, penebangan kayu 2 perkara, larangan kepemilikan senjata tajam 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara. Lalu, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara Asusila 6 perkara dan perkara informasi dan transaksi elektronik 1 perkara,” sebut Kepala Kejari Tarakan Meylani, Selasa (25/2).

Baca Juga  Bangun Taman Dianggarkan Rp 716 Juta

Dari total 62 perkara, 15 jenis perkara ini telah dinyatakan inkrah. Ada juga beberapa perkara yang melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Rerata perkara ini ditangani oleh pihak kepolisian pada tahun 2024.

Meylani menegaskan, ada juga barang bukti yang dirampas untuk dilakukan lelang. Kejari Tarakan kebagian lelang barang bukti di bawah taksiran Rp 35 juta. “Yang Rp 35 juta ke bawah itu kami penjualan langsung (di kantor Kejari). Itu sudah ditaksir harganya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tarakan,” jelasnya.

Bagi warga Tarakan yang ingin ikut lelang barang, dipersilakan mendatangi kantor Kejari Tarakan. Bahkan masyarakat bisa terlebih dahulu melihat kondisi barang bukti. Namun pada tahun ini barang bukti yang dilelang berupa, mobil, handphone, beras, speedboat hingga sepeda motor.

Baca Juga  Perkara Kepemilikan Sabu Oknum Polisi, Tersangka Bertambah 5 Orang

“Pengumuman sudah kami layankan ke semua masyarakat. Nanti pada hari Jumat (28/2). Masyarakat boleh datang mulai dari hari ini sampai dengan H-1. Dilihat taksiran harganya juga sudah ada,” ungkapnya.

Mekanisme proses lelang, biasanya terjadi rawar menawar hingga harga tertinggi. Berlaku kelipatan Rp 5 ribu dalam proses penawaran lelang.

“Misalkan handphone ada di harga Rp 250 ribu, warga nambah 5 ribu, jadi Rp 255 ribu. Nanti ada yang lebih tinggi dari itu, itu yang dihitung. Orang yang mengajukan dengan permohonan tertinggi, dia yang menang dan berhak membawa barang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Pakar Hukum: Putusan MK Final

Sementara ada juga barang lelang di atas harga Rp 35 juta di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Barang bukti berupa 5 rumah dengan tanah. Proses mengikuti lelang melalui website secara online milik KPKNL Tarakan.

“Kami baru dapat penaksiran harganya. Sedangkan prosesnya akan berlangsung dalam beberapa waktu ini. Barang bukti ini merupakan perkara dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau dari perkara pokok narkotika. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini