TARAKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan kondisi korban penyerangan oleh oknum TNI saat ini masih dalam proses pemulihan. Polda Kaltara juga berkomitmen pelayanan di Polres Tarakan tetap berjalan seperti biasa.
“Hari ini mudah-mudahan (korban) makin membaik. Selanjutnya bisa segera beristirahat di rumah dan bisa melaksanakan kegiatan. Penyelidikannya pada internal sudah dilaksanakan oleh Propam dengan POM TNI. Pelayanan di Polres Tarakan sejak kejadian tidak ada hambatan, semua berjalan seperti biasa,” singkat Hary disela-sela kegiatannya di Kelurahan Selumi Pantai, Tarakan Tengah, Kamis (27/2).
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, pasca kejadian penyerangan di Mako Polres Tarakan, sudah melakukan perbaikan pada kerusakan kaca. Tujuannya agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah jalan dari hari pertama pasca kejadian. Pada malam itu pun juga sudah kami lakukan untuk pelayanan. Ya kan, walaupun ada beberapa fasilitas yang rusak,” tuturnya.
Setelah melakukan perbaikan dengan mengganti kaca yang pecah, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disusul pelaksanaan olah TKP yang dilakukan oleh Subdenpom VI/3-2 Tarakan. Saptia menegaskan, 4 dari 6 korban dugaan penganiayaan oleh oknum TNI Yonif 614 Raja Pandhita sudah diperbolehkan dilakukan rawat jalan.
Sementara 2 korban lain masih dilakukan perawatan intensif oleh pihak RSUD dr Jusuf SK. “Untuk bagian luka itu ada di bagian kepala. Untuk yang operasi ada karena lukanya di kepala dan sudah dilakukan. Sekarang korban lagi rawat inap di rumah sakit,” ungkapnya.
Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang kritis. Karena usai kejadian korban dianiaya di jalanan Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, dengan segera dibawa ke rumah sakit. Sementara korban lain yang masih di rawat yakni personel yang sedang berjaga di SPKT.
“Ada 2 orang yang paling parah dihajar dan pada saat dipenjagaan sama yang di depan atau yang di jalan. Yang paling parah, yang video viral itu. Yang 4 personel ini yang memar-memar di bagian tubuh. Tapi sekarang anggota tersebut masih diberikan dispensasi untuk melakukan penyembuhan dulu,” tutupnya. (kn-2)