TARAKAN – Pengusahan speedboat reguler dan non-reguler diwajibkan memiliki radio marine. Hal ini ditegaskan para pemangku kepentingan untuk mencegah laka laut di perairan Kaltara.
Kasubdit Gakkum, Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Yudi Franata menjelaskan, para pemilik usaha speedboat telah diminta melalui surat pernyataan untuk melengkapi armada mereka dengan radio marine. Pemerintah juga mengimbau, agar setiap speedboat yang tambat di pelabuhan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi setiap speedboat diwajibkan memiliki sertifikat pelayaran yang sesuai ketentuan undang-undang. Kami ke depannya akan mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang masih terjadi, setelah kebijakan ini diterapkan. Aturan berlaku untuk seluruh speedboat, baik reguler maupun non-reguler,” tegasnya, Kamis (27/2).
Diketahui speedboat non-reguler hingga kini masih belum memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah ini disebut sebagai upaya pengaturan terhadap operasional speedboat non-reguler.
Dikarenakan belum ada regulasi yang mengikat, maka dikeluarkan kewajiban baru ini. Terkait pembayaran PNBP untuk tambat kapal, beberapa pelabuhan sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. Selain itu, sejumlah speedboat juga diketahui telah memiliki kelengkapan radio marine.
Dalam penerapannya, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tenggat waktu pemasangan radio marine tersebut. Setelah itu akan mengevaluasi perkembangan sebelum menentukan batas waktu implementasi. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Dalmonce menegaskan, salah satu persyaratan utama dalam keselamatan pelayaran adalah navigasi, yang didukung oleh perangkat seperti GPS dan radio marine.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, pemilik dan operator kapal diwajibkan menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran, termasuk radio marine.
“Fungsi utama perangkat tersebut sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan informasi keberangkatan, kedatangan, ataupun situasi darurat seperti kondisi cuaca atau bahaya lainnya. Dengan adanya radio marine, kapal dapat dipantau melalui sinyal satelit,” ungkapnya.
Namun demikian, Dalmonce mengakui mayoritas speedboat di Kaltara saat ini belum sepenuhnya dilengkapi radio marine. Ia pun menegaskan siap memberikan pendampingan kepada pemilik atau operator speedboat yang ingin memasang perangkat tersebut. Termasuk dalam hal izin dan rekomendasi yang dibutuhkan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan proses pemasangan perangkat menjadi lebih mudah bagi pengguna jasa.
Saat di lapangan, sebagian besar speedboat yang dipantau oleh stasiun radio masih belum aktif berkomunikasi dengan pihaknya. Banyak dari mereka tidak merespons panggilan atau mempertahankan komunikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini semakin memperkuat pentingnya penerapan regulasi baru, agar keselamatan pelayaran dapat terjamin secara optimal,” harapnya. (kn-2)