TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah memulai penarikan pajak kendaraan di atas air, khususnya speedboat regular tahun ini.
Pajak ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomi Labo mengatakan, target pendapatan dari pajak ini sekitar Rp 2 miliar. Dengan asumsi masih ada sekitar 75 unit speedboat reguler yang wajib pajak.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk memastikan pemilik speedboat memahami kewajiban mereka. “Penarikan pajak ini tidak melibatkan Samsat dan polisi, melainkan hanya dipungut oleh Bapenda Kaltara,” ujarnya, Jumat (28/2).
Pajak ini berlaku untuk speedboat dengan kapasitas di atas 10 Gross Tonnage (GT). Sedangkan yang di bawah 10 GT akan dikecualikan. Selain itu, speedboat milik pemerintah daerah, TNI/Polri, dan Basarnas juga dikecualikan dari kewajiban pajak ini.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat, untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang lebih inklusif dan adil. “Dalam proses pengenaan pajak, Bapenda bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak tanpa melibatkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan uji kir. Hal ini berbeda dengan kendaraan darat, yang memerlukan proses administratif lebih kompleks,” jelasnya.
Pengenaan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur, serta layanan publik di Kaltara. Dengan adanya pajak ini, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Kami berharap seluruh elemen dapat memahami dan mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (kn-2)