TANJUNG SELOR – Insiden kapal tongkang menabrak Jembatan Sungai Kayan, yang merupakan akses penghubung Tanjung Selor dan Tanjung Palas, terjadi Sabtu (1/3) lalu.
Jembatan tersebut merupakan jalur vital yang tidak hanya menghubungkan ke Tanjung Palas. Tetapi juga sebagai akses darat menuju Kabupaten Tana Tidung dan Malinau. Hingga saat ini, jembatan tersebut dilakukan penjagaan. Kendaraan berat tidak diperkenankan melintas secara bersamaan, guna mengurangi beban dan potensi risiko kecelakaan.
Setelah terjadi insiden tersebut, Sat Polair Polresta Bulungan langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Menurut Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto diwakili Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai pun membenarkan ada insiden Jembatan Tanjung Selor-Tanjung Palas ditabrak Tongkang BG LIUS Emas yang ditarik Kapal Tugboat TB L Fortuna.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, Tongkang BG LIUS EMAS yang ditarik Tugboat TB L Fortuna yang menabrak jembatan ini, berangkat dari Ampana Sulawesi Tengah menuju ke Antutan Kabupaten Bulungan.
“Saat melintasi di bawah jembatan Tanjung Selor-Tanjung Palas, kondisi air surut dengan jarak jembatan ke permukaan air sungai sekitar 15 meter. Kapten LS bersama Pandu SH sudah memprediksi jika diteruskan pintu ram door Bg LIUS EMAS akan mengenai bawah jembatan. Sehingga Kapten Kapal langsung berinisiatif untuk memundurkan tugboat yang menarik tongkang,” tuturnya.
Namun di saat proses memundurkan tugboat, Tongkang tidak sempat tertarik mundur sepenuhnya. Sehingga mengenai/bergesekan dengan lapisan bawah jembatan tersebut. Sampai pada akhirnya kapal TB L Fortuna diberhentikan pada koordinat 2.819655, 117.363207.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Andi Nasuha mengatakan, tim dari Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan kondisi jembatan.
“Hasil pengecekan masih dalam proses. Apabila ditemukan adanya penurunan atau masalah struktural lain, kami akan mempertimbangkan rekayasa lalu lintas. Misalnya dengan pengaturan akses satu arah, untuk mengurangi beban pada jembatan dan menghindari kecelakaan,” ujarnya, Minggu (2/3).
Ia juga menekankan pentingnya peran Unit Pengelola Pelabuhan (UPP), dalam mengatur operasional tugboat yang terlibat. Kewenangan UPP mencakup pemanggilan tugboat yang bersangkutan. Setiap nakhoda seharusnya sudah menghitung dengan cermat kondisi, mulai dari tinggi air hingga kondisi jalur pelayaran.
“Semua yang disampaikan ini, sesuai ketentuan dalam Permenhub Nomor 61 Tahun 2021 yang mewajibkan pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan barang dan penumpang,” jelasnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menanggapi insiden yang terjadi. DPRD akan memanggil pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tongkang yang menabrak jembatan tersebut.
“Kita harus memastikan berapa besar kerusakan yang ditimbulkan dan pihak pemilik tongkang wajib mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi jembatan secara langsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain pemilik tongkang, DPRD akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti pengelola jalan nasional, pengelola jembatan. Serta pelaku usaha transportasi yang melanggar peraturan, dalam rapat dengar pendapat guna mencari solusi terbaik atas insiden ini.
“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan akses tersebut,” tuturnya. (kn-2)