TANJUNG SELOR – Jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih lowong, setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas. Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan keputusan terkait Penjabat (Pj) Sekprov.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, telah mengusulkan nama calon Pj Sekprov ke Pemerintah Pusat. Namun, hingga saat ini keputusan final masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
“Sampai saat ini belum ada jabatan definitif untuk Sekprov. Bahkan Pj Sekprov pun belum ditunjuk. Kami sudah mengusulkan ke pusat dan keputusannya ada di Kemendagri,” ujarnya, Senin (3/3).
Untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, Gubernur Kaltara menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Bustan, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Kaltara.
“Jadi untuk Plh sementara sudah ada dan itu yang bertugas. Sambil kita menunggu Pj dan untuk melakukan seleksi terbuka dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa, menjelaskan penunjukan Plh Sekprov ini dilakukan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Sesuai aturan, sembari menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait Pj Sekprov, maka Gubernur berhak menunjuk Pelaksana Harian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan penunjukan Plh Sekprov merupakan hak prerogatif gubernur dan sifatnya penunjukan langsung. Bustan akan menjabat sebagai Plh Sekprov hingga adanya Pj atau nantinya pejabat definitif ditetapkan melalui proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
“Menurut SK Gubernur Kaltara, Plh Sekprov mulai bertugas per 1 Maret 2025 hingga dilantiknya pejabat definitif,” bebernya.
Pemerintah Provinsi Kaltara akan segera melakukan seleksi terbuka untuk menentukan pejabat definitif Sekprov. Jabatan ini bisa diisi oleh pejabat internal dari lingkungan Pemprov Kaltara maupun eksternal, termasuk dari Kemendagri. Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Perihal mekanisme seleksi dan rekomendasi calon pejabat definitif.
“Hingga keputusan final ditetapkan, Bustan akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekprov untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tutupnya. (kn-2)