TANJUNG SELOR – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) akan menangani kerusakan Jembatan Kayan Tanjung Selor.
Jembatan tersebut menjadi penghubung vital menuju Tanjung Palas dan akses darat ke Kabupaten Tana Tidung serta Malinau. Meskipun masih dapat dilalui, kini mendapatkan pengawasan ketat setelah insiden kerusakan akibat hantaman kapal tongkang.
Surat edaran yang dikeluarkan BPJN Kaltara, jembatan tersebut akan mendapatkan perhatian khusus dengan sejumlah catatan teknis yang harus dipatuhi. Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kendaraan, termasuk yang bermuatan berat masih melintasi jembatan dengan kecepatan lambat. Ada kalanya kendaraan besar harus berhenti sebelum melanjutkan perjalanan, sebagai upaya untuk mengurangi beban pada struktur jembatan.
Kasi Preservasi BPJN Kaltara Dani Wiranto mengungkapkan, tim teknis telah melakukan pengecekan awal untuk menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi serta menghitung potensi kerugian akibat insiden tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan awal, untuk mengetahui kerusakan yang terjadi dan total kerugian yang ditimbulkan. Namun, kami masih menunggu jadwal kedatangan tim pusat dari Dirjen Binamarga untuk arahan selanjutnya,” terangnya, Senin (3/3).
Menurut dia, pihak perusahaan yang memiliki kapal tongkang siap bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan yang dibutuhkan. “Sesuai prosedur, seharusnya perbaikan dilakukan dengan pengawasan dari pihak PU. Meskipun kami juga memberikan kelonggaran, agar mereka dapat mencari kontraktor yang tepat untuk menangani perbaikan tersebut,” terangnya.
Dalam pengecekan visual, tim teknis menemukan adanya deformasi dan pergeseran pada bagian tengah jembatan yang merupakan titik beban terbesar. “Secara visual, kerusakan terlihat fatal di bentang tengah jembatan. Kami akan melakukan pengecekan lebih mendalam menggunakan drone, karena beberapa bagian sudah menunjukkan tanda-tanda peot dan perubahan bentuk,” ujarnya.
Pihaknya juga mengeluarkan surat yang diterbitkan sebagai respons atas insiden tertabraknya Jembatan Kayan Tanjung Selor oleh kapal tongkang batu bara pada Sabtu 1 Maret lalu. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada jembatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton dilarang melintasi jembatan. Perlunya evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap kondisi jembatan, dengan koordinasi berbagai pihak terkait.
“Itu dilakukan guna mencegah kerusakan pada struktur jembatan. Menjamin keselamatan pengguna jembatan dan mencegah potensi kecelakaan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, BPJN Kaltara telah menginstruksikan pihak pengelola jalan untuk menerapkan batas tonase maksimal.
“Sudah ada pengumuman batas tonase, yaitu 8 ton maksimum. Agar kendaraan yang melintas tidak memberikan beban berlebih pada jembatan,” kata dia.
Tindakan tegas ini penting dilakukan, mengingat video insiden menunjukkan hantaman ponton yang cukup keras dan menyebabkan beberapa baut terlepas. “Kita harus memastikan tidak terjadi korban berikutnya dan jembatan bisa kembali beroperasi dengan normal secepatnya. Koordinasi intensif dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan perbaikan berjalan efektif,” harapnya. (kn-2)