Oknum Polisi Divonis 6 Tahun Penjara

PUTUSAN VONIS: Oknum polisi Sigit Utomo cs usai diadili di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (3/3).

TARAKAN – Oknum polisi Ditpolairud Polda Kaltara, Sigit Utomo divonis 6 tahun penjara atas dugaan keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 300 gram. Sementara rekannya Lukman juga divonis 6 tahun penjara dan Aidil diputus 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (3/3).

Usai pembacaan putusan, Lukman dan Aidil langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Sementara Sigit Utomo masih melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“Selebihnya kami isyarakan kepada terdakwa.  Terkait dengan setelah tujuh hari pikir-pikir itu baru kita tahu, apakah terdakwa akan banding atau terima,” ujar Penasehat Hukum Sigit Utomo yakni Abdullah.

Baca Juga  Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Namun pihaknya mengakui apa yang dituangkan dalam pledoi, menolak semua dakwaan dan keputusan jaksa. Pada permohonan pledoi, pihaknya meminta kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Makanya terdakwa menjawab sendiri, keputusan yang dibacakan menjadi sakin untuk milih pikir-pikir. Saya serahkan kepada klien kami. Karena pikir-pikir itu mengindikasikan sesuatu yang bisa saja berubah. Intinya, secara umum, apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” tegasnya.

Baca Juga  Sidak Warga Binaan Lapas, Temukan Barang Terlarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal juga mengambil sikap sementara yakni pikir-pikir. Intinya dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Kita lihat dari putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu di dakwaan kami pertama sebagai perantara jual beli narkotika seperti itu,” bebernya.

Baca Juga  Rem Blong, Dua Pengendara Jadi Korban

Ia mengakui, di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun di fakta persidangan juga, saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti menyatakan Sigit terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini