Sita 6.049 Batang Rokok

SOSIALISASI PITA CUKAI: Petugas Bea Cukai Tarakan saat melakukan sosialisasi pita cukai rokok ke salah satu pedagang di Tarakan.

TARAKAN – Sepanjang Januari- Februari 2025, Bea Cukai Kota Tarakan berhasil menyita sebanyak 6.049 batang rokok tanpa pita cukai dan 41,6 liter, atau setara dengan 69 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari tugas perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang-barang yang dilarang dan dibatasi. Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Tarakan Andy Herwanto, operasi rutin ini dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat.

Baca Juga  Pendapatan Pajak Daerah Kejar Target

Barang-barang yang disita selama dua bulan terakhir berasal dari pengembangan hasil laporan masyarakat. “Barang sitaan ini nantinya akan diklasifikasikan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebelum menjalani proses pemusnahan,” ujarnya, Rabu (5/3).

Dalam proses penindakan yang dilakukan, Andy menyebutkan tidak ada tersangka yang diamankan. Barang-barang tersebut diketahui dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Sehingga menyulitkan petugas melacak identitas pengirim maupun penerimanya. Barang-barang tanpa pemilik tersebut kemudian disita untuk ditindaklanjuti dengan pemusnahan sesuai prosedur.

Baca Juga  Tawarkan Proyek Jalan Raya ke Tanah Kuning

“Barang sitaan saat ini masih dalam tahap pendataan dan penghitungan sebelum dimusnahkan. Upaya perlindungan masyarakat akan terus diintensifkan melalui operasi rutin dan langkah-langkah pencegahan lainnya,” jelasnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga aktif melaksanakan operasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Sosialisasi tersebut mencakup edukasi tentang tugas bea cukai. Serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran barang ilegal. (kn-2)

Baca Juga  Kaltara Tak Terapkan WFH
Bagikan:

Berita Terkini