TARAKAN – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu 24 kg yakni Baharuddin dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Senin (3/3).
JPU dalam perkara ini, Daniel Hamonangan Simamora menyatakan terdakwa Baharuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram atau sebagaimana dimaksud, dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Baharuddin bin (Alm) Labada, dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan tetap berada dalam tahanan,” ujar Daniel membacakan putusan.
Ia menegaskan, dalam tuntutan seumur hidup tidak dikenakan subsider dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Pertimbangan JPU dalam menuntut Baharuddin yakni terdakwa bertele-tele dalam memberikan keterangan pada saat dipersidangan. Bahkan terdakwa juga tidak kooperatif pada saat ditanyai oleh JPU dan hakim.
“Jadi membuat Pak Baharudin semakin sulitlah. Terus karena barang buktinya cukup besar 24 kg,” sebutnya.
Daniel mengungkapkan, tuntutan terhadap Baharuddin dilakukan secara berjenjang. Mulai dari rencana tuntutan (Rentut) dari Kejari Tarakan yang dilanjutkan ke Kejati Kaltara. Setelah itu, Kejati Kaltara melaporkan lagi ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya ada keputusan tuntutan pidana seumur hidup.
Selama proses persidangan, terdakwa yang kesehariaannya berprofesi sebagai pencari burung belibis tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan narkotika di perkara ini. Bahkan Baharudin tidak mengakui sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
“Padahal pada dasar fakta persidangan, semuanya itu sudah diakui oleh para saksi. Semua saksi yang sudah melihat. Kalau Jaksa benar-benar sudah yakin, karena sudah cukup untuk membuktikan Baharudin terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana yang didakwakan pada pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika,” bebernya.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa pernah terlibat dengan hukum dalam perkara pertambangan. Pada pekan depan, Majelis Hakim PN Tarakan akan mendengarkan pembelaan oleh terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap perkara tersebut pada 16 Agustus 2024. Dalam perkara ini, ada aksi kejar-kejaran antar polisi dan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa Baharuddin diamankan di muara sungai Salangketo, Kabupaten Bulungan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24.228,71 gram atau lebih dari 24 kg. Meski ada dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. (kn-2)