Perkuat Perlindungan Hukum Hutan Adat

TANJUNG SELOR – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan identitas budaya. Keberadaan hutan adat dikelola secara tradisional berdasarkan nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal telah diakui keberadaannya.

Di Kalimantan Utara, pengelolaan hutan adat tidak hanya menjadi bagian dari warisan leluhur. Melainkan juga sumber penghidupan utama bagi masyarakat adat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kaltara Triyoga menjelaskan, masyarakat adat di wilayah Kaltara masih sangat bergantung pada potensi hutan yang ada.

Baca Juga  Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

“Masyarakat adat di Kaltara sudah menyatu dengan alam. Mereka memanfaatkan hutan bukan untuk kayu semata. Melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari melalui hasil hutan non-kayu yang beragam,” ujarnya, Minggu (9/3).

Menurutnya, keberadaan hutan adat merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak dan keberlanjutan ekosistem. Pengelolaan hutan yang dilakukan secara turun-temurun menyimpan tradisi dan kepercayaan yang kental.

Di beberapa kawasan, misalnya, terdapat larangan mutlak terhadap aktivitas tertentu yang telah menjadi bagian dari ritual dan kepercayaan turun-temurun. Sebagai upaya menjaga kesucian dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap hutan adat masih perlu diperkuat.

Baca Juga  Tersangka Pengedar Narkotika Ditembak

“Regulasi dan perlindungan dari negara sangat penting, untuk memantapkan keberadaan masyarakat adat di kawasan hutan. Tanpa payung hukum yang jelas, program pendampingan, pembinaan, dan bantuan tak dapat berjalan optimal dalam konteks perhutanan sosial,” jelasnya.

Ketika legalitas hutan adat terpenuhi, pemerintah akan segera meluncurkan program-program pendukung untuk masyarakat adat. Seperti pendampingan teknis dan bantuan pengembangan ekonomi berbasis sumber daya alam lokal. Sehingga tradisi terjaga dan ekosistem hutan tetap lestari.

Baca Juga  Presiden Resmi Lantik Zainal A Paliwang-Ingkong Ala Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat diharapkan tidak hanya menjadi kunci dalam melindungi hutan. Tetapi juga sebagai pondasi untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam keseimbangan alam.

“Dengan tradisi yang terjaga, hutan yang dikelola secara bijaksana menjadi bukti nyata kearifan lokal memiliki peran strategis. Dalam menghadapi tantangan lingkungan global,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini