TANJUNG SELOR – Tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltara di Kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara masih berproses.
Bahkan tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan saat ini telah menurunkan tim ahli konstruksi ke lapangan. Guna melakukan penghitungan dan analisis lebih mendalam.
Menurut Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari, proses penyidikan telah memasuki minggu kedua. “Kami sudah melakukan pengeledahan dan sekarang tim ahli sudah turun ke lapangan. Ahli sedang menghitung dan membuat berita acara hasil penghitungan di lapangan. Setelah itu, hasilnya akan diserahkan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujarnya, Senin (10/3).
Amiek menegaskan penyidikan sudah berjalan secara teknis dan melibatkan banyak pihak. Sebagai bagian dari proses, bahkan telah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, sudah ada sekitar 20 saksi yang memberikan keterangan, termasuk kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Ia berharap agar proses penyidikan dan penghitungan dapat selesai cepat. Sehingga langkah selanjutnya, pendataan dan kembali memanggil pihak-pihak terkait dapat segera dilaksanakan. “Semoga proses ini tidak terlalu lama. Setelah keluarnya perhitungan kerja dari BPKP, kami segera memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menekankan aspek teknis penyidikan telah dijalankan secara menyeluruh. Dengan semua pihak yang mengetahui kejadian diminta untuk memberikan keterangannya. “Kami meminta semua yang mengetahui kejadian ini, baik yang hadir pada saat kejadian maupun yang mengetahui informasi terkini, untuk segera memberikan keterangan. Semua data dan bukti akan kami olah untuk mendapatkan gambaran yang utuh,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari Kejati Kaltara melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, pada Selasa (18/2). Penggeledahan ini difokuskan di ruang Bidang Cipta Karya dan diduga terkait dengan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. (kn-2)