TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menyelesaikan 8 pendampingan dengan total 41 kegiatan yang melibatkan berbagai instansi. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan, Universitas Borneo Tarakan, Bandara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Balai Wilayah Sungai Kalimantan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan, Dinas PUPR dan Dinas Koperasi.
Seluruh kegiatan tersebut sudah rampung sebelum akhir tahun 2024. Kasi Intelijen Kejari Tarakan Harismand mengatakan, pendampingan ini sebagian besar berfokus pada proyek infrastruktur, seperti pembangunan pagar Pasar Tenguyun pembangunan Fakultas Kedokteran Universitas Borneo, serta bagian apron di Bandara Udara Juwata Tarakan.
Selain itu, proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan meliputi dukungan pada sektor UMKM dan pengadaan fasilitas penjemuran ikan kering serta ikan tipis.
“Beberapa proyek lain mencakup pembangunan gudang untuk kebutuhan. Seperti pembersihan dan pemisahan duri ikan bandeng. Bahkan, produksi bandeng tanpa duri juga telah terlaksana dengan baik,” jelasnya, Senin (10/3).
Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Tarakan juga mencatat pemulihan keuangan negara Rp 989.171.298 serta penyelamatan keuangan negara senilai Rp 43.918.501. Selain itu, kerja sama dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Tarakan.
Pihak-pihak yang menjalin kerja sama dengan Kejari Tarakan untuk tahun 2024 antara lain lembaga Distrik Navigasi, Pegadaian dan Bank Kaltimtara. Untuk tahun 2025 yang baru dimulai, kerja sama melibatkan Bank Mandiri dan BPJS Ketenagakerjaan yang memperpanjang kolaborasi mereka.
Dalam pelaksanaan pendampingan, lanjut Harismand, tugas utama kejaksaan memantau dan mengawasi. Agar proses berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pendampingan bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan hukum atau masalah di masa mendatang.
Jika muncul permasalahan hukum selama proses atau proyek belum selesai menjelang habisnya kontrak, adendum dapat diajukan. Namun, jika adendum tidak menyelesaikan masalah, kejaksaan berhak menghentikan pendampingan.
“Pendampingan ini juga membantu mencegah temuan-temuan yang berpotensi muncul saat audit oleh BPK. Untuk itu, semua pihak diwajibkan melakukan presentasi guna memaparkan kendala lapangan. Kejaksaan kemudian memberikan masukan dan solusi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Pendekatan ini berhasil memecahkan berbagai hambatan dalam proyek pendampingan, seperti insiden pipa PDAM yang terkena pengeboran di Pasar Tenguyun. Masalah tersebut diselesaikan dengan saran penggalian manual untuk menghindari pelanggaran lebih lanjut.
Hingga kini, semua proyek pendampingan telah selesai dengan baik tanpa perlu dilakukan pemutusan kerja sama. Kejari Tarakan secara berkala memantau progres setiap triwulan untuk memastikan target tercapai sesuai waktu yang ditentukan.
“Pendampingan pada dasarnya merupakan permintaan langsung dari pihak yang memerlukan bantuan. Setelah menerima surat permohonan, Kejaksaan melakukan evaluasi dan presentasi untuk menentukan apakah proyek layak didampingi atau tidak,” pungkasnya. (kn-2)