TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara masih bergulir. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara hingga kini belum melakukan penghitungan kerugian, terkait dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Perkim Kaltara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Kepala BPKP Kaltara Totok Prihantoro menerangkan, hingga saat ini BPKP belum melakukan penghitungan resmi terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Jika ada indikasi korupsi, biasanya kami akan melakukan ekspos terlebih dahulu. Apabila dalam ekspos disepakati kasus tersebut memang mengarah pada tindak pidana korupsi. Maka kami akan menurunkan tim untuk menghitung kerugian negara,” terangnya, Selasa (11/3).
Ia menegaskan hingga saat ini BPKP masih dalam tahap koordinasi dan pengumpulan informasi. “Sejauh ini belum ada penghitungan. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak Kejati,” tuturnya.
Secara teknis, BPKP akan mulai bekerja setelah menerima surat resmi dari Kejati Kaltara. Surat tersebut menjadi dasar bagi BPKP untuk melakukan proses lebih lanjut, termasuk ekspos internal sebelum tim turun ke lapangan.
“Biasanya, Kejati akan bersurat secara resmi kepada kami untuk meminta penghitungan. Setelah itu, kami akan melakukan ekspos guna menyamakan persepsi sebelum tim benar-benar turun untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Aspek pengawasan keuangan dan kinerja juga diperlukan, guna menentukan besaran nilai kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut. Setelah penghitungan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Mengenai durasi penghitungan, BPKP menyatakan waktu yang dibutuhkan bergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang tersedia. “Secara umum, standar waktu yang dibutuhkan untuk tugas-tugas seperti ini adalah 30 hari kerja,” jelasnya. (kn-2)