TARAKAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah, bersama Tim Pencegahan Maladministrasi, memantau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Tarakan.
Selain itu, dilakukan pengambilan sampel BBM jenis Pertamax dan Pertalite untuk pengujian laboratorium oleh Lemigas. “Kami juga menyaksikan langsung proses pengisian bahan bakar oleh truk tangki. Penting memang pemantauan dari Pertamina terhadap mitra-mitranya, seperti SPBU dan Pertashop,” ujar Maria, Selasa (11/3).
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan kualitas layanan. Mengingat SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina di tengah masyarakat. Pertamina sebagai BUMN memiliki tanggung jawab strategis dalam menyalurkan BBM. Dengan standar mekanisme yang mengutamakan baik kuantitas maupun kualitas.
“Ditemukan beberapa pompa ukur BBM yang belum dilengkapi stiker tera ulang terbaru. Hal ini menjadi salah satu catatan penting bagi Ombudsman,” tegasnya.
Beberapa poin perbaikan diharapkan dapat dilakukan guna meningkatkan layanan sektor migas, khususnya distribusi BBM melalui SPBU. Poin-poin tersebut meliputi perlunya uji laboratorium secara berkala terhadap BBM yang dipasarkan, penyediaan sarana dan prasarana yang andal. Serta memastikan konsumen menerima hak-haknya baik dari segi jumlah maupun mutu BBM.
Ombudsman juga menekankan kompetensi sumber daya manusia (SDM), mulai dari level manajemen hingga operator harus dijaga. SPBU dan Pertashop diminta menyediakan informasi kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Selain itu, perlunya tindakan tegas terhadap oknum konsumen yang terindikasi sebagai pengetap. Memastikan setiap pengisian BBM kepada konsumen dimulai dari angka nol pada pompa ukur, serta mempertahankan sikap ramah dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.
Dalam perannya sebagai mitra Pertamina (BUMN) di penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU sejatinya tergolong sebagai penyelenggara layanan publik. Makanya, Maria menekankan, SPBU wajib mematuhi regulasi yang mengatur standar layanan publik guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (kn-2)