TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengajukan usulan remisi keagamaan Idulfitri. Tahun ini, sebanyak 922 warga binaan berhak menerima Remisi Khusus 1 (RK1), yang merupakan bentuk pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri menjelaskan, data yang dihimpun remisi selama 15 hari diberikan kepada 148 warga binaan, remisi 1 bulan diberikan kepada 492 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 252 warga binaan. Sedangkan remisi 2 bulan diberikan kepada 30 orang. Dengan demikian, total penerima remisi mencapai 922 orang.
“Kalau RK2 yang langsung bebas tidak ada,” ujarnya, Rabu (12/3).
Jupri juga menjelaskan perbedaan antara RK1 dan RK2. RK1 hanya mengurangi masa pidana tanpa langsung membebaskan penerima. Sementara itu, RK2 memungkinkan seorang warga binaan bebas langsung. Jika masa tahanannya sudah selesai setelah dikurangi dengan remisi.
Misalnya, bila seorang narapidana dijadwalkan bebas pada Agustus dan menerima remisi 3 bulan, ia bisa langsung dibebaskan pada hari raya Idulfitri. Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) remisi biasanya sudah terbit beberapa hari sebelum Idulfitri. Setelah melaksanakan salat Idulfitri, bisa langsung dilakukan pembacaan dan pemberian remisi secara simbolis.
“Biasanya SK remisi sudah turun dua hingga tiga hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
Jupri juga memastikan proses pengajuan remisi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan data yang akurat. Ia memastikan datanya tidak berubah, semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memenuhi syarat seperti telah menjalani masa pidana, minimal setengah dari hukumannya dan sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.
Namun, ia menyebutkan ada beberapa kasus di mana warga binaan merasa seharusnya mendapatkan remisi tetapi belum diusulkan. Hal ini biasanya karena ada keterlambatan proses administrasi. Seperti putusan pengadilan yang belum dieksekusi atau dokumen yang belum diterima oleh pihak lapas. Dalam situasi seperti ini, remisi dapat diajukan sebagai remisi susulan.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang menghambat proses remisi. Kita sering memberikan sosialisasi kepada mereka agar mengikuti aturan,” tegasnya.
Selain itu, pihak lapas terus memberikan akses informasi kepada warga binaan terkait status mereka. Termasuk sisa masa tahanan dan kelayakan mendapatkan remisi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang mungkin terjadi.
“Kami sudah memberikan sosialisasi secara rutin kepada warga binaan. Supaya mereka paham prosedur dan aturan ini. Tinggal komunikasi saja yang dijaga supaya semuanya berjalan lancar,” pungkasnya. (kn-2)