Seret Napi Lapas Palu

PERSIDANGAN PERDANA: Daniel Costa Cs saat jalani persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (13/3).

TARAKAN – Kreator konten asal Tarakan, Daniel Kawihing yang dikenal juga dengan nama Daniel Costa, menghadapi sidang perdana atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kg, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (13/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal menyampaikan, kronologis kasus tersebut telah diuraikan dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan, saksi Shalom menghubungi terdakwa Daniel untuk menyiapkan kendaraan. Untuk mengangkut sabu-sabu dari salah satu ruko di Tarakan pada 22 Oktober 2024.

Selanjutnya DPO Ical memasukan sabu-sabu ke mobil. Daniel selanjutnya membawa sabu ke sekitar Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Lalu, Daniel memberikan kunci dan mobil kepada Widi dan Ari Wibowo. Keduanya membawa mobil tersebut ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan diangkut menggunakan kapal kayu.

Keesokan harinya Widi dan Ari menunggu kapal tersebut tidak di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. “Widi dan Ari ini memasukan mobil ke kapal kayu. Tapi mereka besoknya naik speedboat lain ke Tanjung Selor,” tuturnya.

Menurut dakwaan, Daniel mengetahui mobil tersebut berisi sabu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Berau. Namun, sebelum berhasil meninggalkan pelabuhan Kayan, Tanjung Selor. Salah satu mobil yang dikendarai Widi ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 34 kg.

Baca Juga  9 Mahasiswa Dipulangkan ke Orangtua

Mobil lain yang dikendarai Ari yang sempat lolos, berhasil dihentikan di Kilometer 57, Kabupaten Bulungan dengan barang bukti sabu 40 kg. Dari kedua kendaraan tersebut, ditemukan total 74 kilogram sabu-sabu. Kedua orang Daniel dan DPO Ical bertindak atas perintah Shalom. Diketahui merupakan warga binaan di Lapas Palu dan merupakan kakak Daniel.

Status Shalom saat ini sebagai saksi, dan akan dihadirkan dalam persidangan mendatang, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), terjadi perubahan keterangan dari para terdakwa. Awalnya, mereka menyebut Shalom sebagai pihak yang memberi perintah. Namun dalam pemeriksaan berikutnya, nama Shalom digantikan dengan Sky Blue,” bebernya.

JPU juga mengungkapkan adanya percakapan antara Shalom dan Sky Blue yang akan dijadikan bagian dari bukti persidangan. Sebanyak tujuh saksi diperkirakan akan dihadirkan memperkuat pembuktian di pengadilan.

Baca Juga  Barongsai Kaltara Potensi Dulang Medali

“Untuk detail kasus ini akan terungkap lebih jelas selama proses persidangan berlangsung. Terutama terkait perbedaan keterangan mengenai siapa sebenarnya dalang yang memerintahkan peredaran narkotika,” tuturnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga, menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat banyak ketidaksesuaian dengan fakta. Ia menjelaskan, Daniel Costa telah menjalani dua kali proses BAP. Pada BAP pertama, Daniel tidak didampingi oleh Penasehat Hukum atau kuasa hukumnya, yang sebenarnya bertentangan dengan aturan KUHAP. “Tapi BAP kedua, Daniel memberikan keterangan secara lebih jelas dan terbuka,” tuturnya.

Dedy menegaskan terdapat perbedaan isi antara BAP pertama dan kedua, baik dari segi pertanyaan maupun jawaban. Hal inilah yang nantinya akan mereka buktikan di persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan. Menurutnya, semua ini akan dijelaskan secara komprehensif saat proses persidangan berlangsung.

Terkait pihak lain yang terlibat, seperti Widi dan Ari Wibowo, mereka diduga bertindak atas perintah seseorang yang disebut sebagai Sky Blue. Sementara itu, Daniel Costa dikatakan hanya menjalankan usaha rental mobil tanpa mengetahui adanya keterlibatan tindak pidana.

Baca Juga  Harap Tak Diberhentikan Secara Sepihak

“Daniel sekadar membalas permintaan untuk menyewakan mobilnya. Tanpa ada informasi mengenai barang terlarang seperti narkotika,” ucapnya.

Dedy juga mengklarifikasi salah satu mobil yang digunakan adalah milik Sky Blue, bukan milik Daniel Costa. Demikian pula dengan penggunaan ruko yang disebutkan hanya dipinjamkan tanpa pengetahuan mengenai isi di dalamnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam kasus ini. Karena lebih ingin fokus pada pembuktian fakta-fakta di persidangan. Saksi-saksi yang direncanakan akan dihadirkan dari pihak penuntut umum terlebih dahulu. Diikuti oleh saksi-saksi yang meringankan dari pihak mereka.

“Kesimpulannya, Daniel tidak mengetahui adanya narkotika dalam mobil yang dirental tersebut. Semua tindakannya murni sebatas menjalankan usahanya dan memenuhi permintaan orang lain tanpa menyadari implikasinya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini diungkap oleh Polda Kaltara pada 23 Oktober 2024. Widi dan Ari Wibowo yang diamankan terlebih dahulu. Disusul Daniel Costa yang diamankan polisi di rumahnya di Kota Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini