Ajukan Dua Alternatif Kebijakan, Realisasikan DOB Tanjung Selor

MASIH TERHAMBAT: Tanjung Selor dibagi menjadi dua wilayah sebagai syarat administrasi dalam pembentukan DOB Tanjung Selor meskipun moratorium saat ini belum dicabut Pemerintah Pusat.

TANJUNG SELOR – Ketua Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor Achmad Djufrie masih berupaya memperjuangkan untuk merealisasikan DOB Tanjung Selor. Perlunya pencabutan moratorium yang selama ini menjadi hambatan bagi pengembangan DOB.

“Kami di Senayan sudah meminta pemerintah untuk mencabut moratorium itu. Jika moratorium dicabut, barulah kita melakukan koordinasi intens dengan para bupati. Agar pemekaran administrasi di daerah dapat segera diimplementasikan,” terangnya, Jumat (14/3).

Dalam upaya tersebut, Djufrie mengajukan dua alternatif kebijakan kepada Pemerintah Pusat. Alternatif pertama, dengan menerapkan kebijakan diskresi, yakni pengakuan DOB tanpa harus terpaku pada persyaratan teknis yang selama ini menjadi kendala di lapangan.

Baca Juga  Terduga Pelaku Serahkan Diri

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang menetapkan Provinsi Kalimantan Utara dengan ibu kotanya di Tanjung Selor. Jika pusat hanya berpedoman pada undang-undang tersebut, tentunya proses pemekaran akan berjalan lebih mudah tanpa harus memenuhi syarat-syarat teknis yang memberatkan.

Alternatif kedua, mempersiapkan pembentukan kecamatan dan kelurahan secara menyeluruh di wilayah DOB. Ia mengingatkan, jika pemekaran administrasi tidak dilakukan secara tuntas. Ketika moratorium dicabut, kondisi di daerah akan belum siap menghadapi tantangan administrasi baru.

“Kita minta bupati segera memekarkan kelurahan dan kecamatan, agar ketika moratorium dicabut, daerah sudah siap. Kami juga mengharapkan pernyataan tegas dari para bupati terkait kesiapan wilayah mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Pelantikan Gubernur Kaltara Dijadwalkan 7 Februari

Lebih lanjut, pria yang juga Ketua DPRD Kaltara ini menyampaikan, telah mengajukan prioritas pemekaran untuk 128 DOB dari total 325 yang disarankan oleh Pemerintah Pusat. Ia menegaskan, tidak semua syarat teknis harus dipenuhi secara keseluruhan. Karena hal itu berpotensi membuat proposal pemekaran ditolak, mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan.

“Beberapa daerah memang siap melakukan pemekaran, baik dengan dana APBN maupun APBD. Namun realisasinya masih terhambat. Presiden sudah terlambat dalam membuka kebijakan tersebut,” bebernya.

Baca Juga  Pedagang Keluhkan Fasilitas

Sebagai langkah strategis sementara, ia menyarankan agar Tanjung Selor dibagi menjadi dua wilayah, yakni Tanjung Selor dan Tanjung Selor Hilir. Menurutnya, pembagian ini sudah hampir memenuhi syarat administratif dan didukung oleh mapping serta kajian akademik yang telah ada.

“Kita perlu mengandalkan political will dan mendengarkan masukan dari para pemimpin daerah, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” imbuhnya.

Dia pun berharap, Pemerintah Pusat segera mengambil kebijakan yang berpihak pada pengembangan DOB. Hal ini dianggap sebagai harga mati yang harus ditegakkan sesuai dengan undang-undang. Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini