TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan akan mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa tilang akan diberlakukan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menyampaikan, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut sudah disebutkan, parkir dibahu jalan tidak diperbolehkan.
“Selain itu, di Tarakan juga terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur larangan parkir,” ujarnya, Jumat (14/3).
Ia menjelaskan, pihaknya bertujuan untuk menertibkan kendaraan agar lalu lintas di Kota Tarakan lebih lancar. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Rudika menambahkan, penertiban ini tak hanya untuk menghindari kemacetan. Tetapi juga demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan biasanya berawal dari kelalaian. Hal-hal kecil seperti parkir sembarangan bisa menjadi sumber masalah. Maka dari itu, kita berupaya meminimalisir penyebab terjadinya kemacetan dan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai lokasi rawan parkir sembarangan, Rudika mengungkapkan, beberapa ruas jalan utama, termasuk jalan-jalan sempit di Kota Tarakan. Sering menjadi area parkir tidak tertib.
“Tak semua jalan di Tarakan lebar, ada yang sempit, dan parkir sembarangan di situ jelas mengganggu. Sebaiknya pengendara mencari tempat yang lebih layak untuk memarkir kendaraan, agar tidak mengganggu orang lain,” sarannya.
Terkait solusi jangka panjang, Rudika menyebutkan pemerintah kota sebaiknya menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat bersama, termasuk dengan Komisi III DPRD Tarakan.
“Ke depannya, kami akan terus menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi bagi masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Intinya kami ingin jalan bebas dari kemacetan dan risiko kecelakaan, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman,” harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhan Erdian, menyampaikan bahwa parkir di bahu jalan tidak lagi diperbolehkan. Kendaraan truk diwajibkan untuk kembali memanfaatkan area parkir yang telah disediakan.
“Dinas Perhubungan akan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana jalan. Serta berkoordinasi dengan BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltara terkait pembukaan jalan di kawasan Pelabuhan Malundung,” singkatnya. (kn-2)