TARAKAN – Selama Januari-Maret 2025, Kantor Imigrasi Tarakan menghentikan keberangkatan 21 penumpang yang berencana bepergian ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Malundung.
Penumpang-penumpang tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan Mursalim menjelaskan, dari Januari hingga Maret 2025, sebanyak 21 penumpang mengalami penundaan keberangkatan. Akibat indikasi keterlibatan mereka dalam perjalanan kerja yang tidak prosedural.
Proses pemeriksaan dilakukan saat para penumpang menjalani pengecekan dokumen di Pelabuhan TPI Malundung, tepat sebelum mereka berangkat ke Tawau. “Penumpang yang dicurigai tak memenuhi persyaratan kerja seperti visa kerja atau kontrak dengan perusahaan di negara tujuan. Sehingga ditunda keberangkatannya. Beberapa dari mereka hanya mengandalkan paspor, tanpa kelengkapan dokumen lain yang diperlukan untuk bekerja secara resmi. Hal ini menimbulkan indikasi mereka akan bekerja secara ilegal,” ujarnya, Jumat (14/3).
Dari 21 penumpang yang ditunda keberangkatannya, mereka berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang bepergian seorang diri, ada pula pasangan suami istri. Sebagian besar diketahui berasal dari luar Tarakan, termasuk daerah seperti Sulawesi, Parepare, Papua serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam wawancara lebih lanjut, diketahui beberapa alasan penumpang untuk ke Tawau antara lain wisata atau kunjungan keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, alasan tersebut sering kali tidak dapat dibuktikan dengan dokumen atau informasi yang valid. Misalnya bukti akomodasi atau alamat keluarga di tujuan.
“Setelah ditunda keberangkatannya, berkoordinasi dengan agen kapal untuk mengembalikan biaya tiket kepada para penumpang. Dokumen milik mereka pun dikembalikan, dan diminta pulang ke tempat asal masing-masing sambil melengkapi persyaratan. Jika masih berniat bekerja secara resmi di luar negeri,” tegasnya.
Mursalim menegaskan, pihak imigrasi tidak hanya menunda keberangkatan. Tetapi juga memberikan edukasi kepada penumpang terkait pentingnya mematuhi prosedur resmi. Sebelum bepergian untuk bekerja ke luar negeri.
Penumpang diberi arahan untuk melengkapi dokumen seperti visa kerja, kontrak kerja, dan rekomendasi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar dapat melanjutkan perjalanan dengan legal.
“Penundaan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan di pelabuhan internasional terhadap kapal reguler tujuan Tawau, Malaysia,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan TPPO, Imigrasi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mursalim menambahkan, pihaknya aktif mengedukasi warga, termasuk melalui program desa binaan. Guna memastikan calon tenaga kerja di luar negeri menggunakan jalur resmi sesuai prosedur. Tujuan utama dari upaya ini, menjaga keselamatan dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. (kn-2)