TANJUNG SELOR – Aset lahan Pelabuhan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan (KKMB) di Tarakan, hingga kini masih menjadi sorotan. Dikarenakan sengketa kepemilikan yang belum mendapatkan titik terang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aset tersebut seharusnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kaltara, namun saat ini pengelolaannya masih berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam upaya mencari solusi agar aset tersebut dapat dikelola secara optimal oleh Pemprov Kaltara. Plt Sekretaris Provinsi Kaltara Bustan telah mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Seperti staf ahli Gubernur Kaltara, Inspektorat, Biro Hukum Setda, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis. Dalam penyelesaian sengketa aset lahan yang meliputi dua area penting,” ujarnya, belum lama ini.
Luas lahan Pelabuhan Tengkayu II mencapai 5,5 hektare, sementara kawasan konservasi mangrove seluas 9 hektare. Sehingga total area yang menjadi sengketa mencapai 14,5 hektare. Luas lahan ini merupakan aset strategis, jika dikelola oleh Pemprov Kaltara diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur pelabuhan dan upaya konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Aset Lahan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan.
“Tim ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa. Dengan menyusun langkah konkret yang transparan dan efisien, serta memberikan solusi terbaik bagi semua pihak terkait,” jelasnya.
Pembentukan tim ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menuntaskan persoalan sengketa aset secara tuntas. Sehingga kepengurusan lahan dapat segera dialihkan ke Pemprov. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset yang lebih optimal. Agar keberlanjutan pengelolaan pelabuhan dan konservasi lingkungan di kawasan tersebut dapat terjamin.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara bertekad meningkatkan sinergi antar instansi dan memperkuat koordinasi. Guna memastikan setiap aset strategis dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Semua pihak berharap solusi atas sengketa ini akan segera terwujud. Sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (kn-2)