Penjara 17 Tahun Menanti Warga Kendari

DIAMANKAN POLISI: Terdakwa Wawan saat diamankan personel Ditpolairud Polda Kaltara pada September 2024.

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut Wawan alias Temon dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak mampu membayar. Proses pembacaan tuntutan dilakukan pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Menyatakan terdakwa Wawan alias Temon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Lakukan Buka Tutup Jembatan

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Als Temon Bin Jufri, dengan Pidana penjara selama 17 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam empat bungkus Milo serta beberapa barang bukti lain diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Selain itu, satu unit handphone milik terdakwa juga diusulkan untuk dirampas menjadi milik negara.

Pertimbangan utama tuntutan hukuman yang berat, besarnya jumlah barang bukti yang disita. Jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa berpotensi merusak generasi muda Indonesia dan mencatat bahwa ini bukan kali pertama terdakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Tes Urine di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Dua Oknum Buruh Positif Narkoba

“Terdakwa sudah dua kali menjalankan peran sebagai kurir,” ungkap Komang.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa akan mengirimkan sabu seberat 6 kg tersebut ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Jika berhasil meloloskan barang haram itu, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta. Meskipun baru menerima Rp 8 juta sebagai pembayaran awal.

Lebih lanjut, di aksi pertamanya sebagai kurir, terdakwa berhasil mengedarkan sabu dengan berat yang sama dan memperoleh upah sebesar Rp 30 juta.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini mencakup sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas semua perbuatannya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Tersangka Aniaya Korban hingga Meninggal, hanya Gara-Gara Ini...

Diberitakan sebelumnya, Wawan yang merupakan warga Kendari ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada September 2024 ketika membawa sabu seberat 6 kilogram. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi sungai dekat Bandara Juwata Tarakan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Dalam menjalankan aksinya sebagai kurir, Wawan bertindak berdasarkan perintah seorang rekan yang dikenal dengan panggilan Bos. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di bagian bawah ember yang kemudian ditutup dengan tepung terigu dan makanan. Barang haram tersebut diketahui berasal langsung dari Malaysia. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini