WNA Malaysia Didenda Rp 10 Juta

DILIMPAHKAN KE KEJARI TARAKAN: Terdakwa sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

TARAKAN – Razim Al bin Karno, seorang warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana perikanan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada pekan lalu. Daniel Simamora, JPU yang menangani kasus ini menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa tidak mencakup hukuman kurungan badan.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyatakan dalam beberapa tindak pidana tertentu, warga negara asing tidak dapat dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga  Temukan Pelanggaran saat Masa Kampanye

Menurut Daniel, SEMA tersebut mengatur bahwa hukuman kurungan badan tidak berlaku untuk sejumlah tindak pidana yang melibatkan WNA, kecuali untuk kasus narkotika. Setelah terdakwa menerima vonis dan membayar denda, pihak kejaksaan akan menyerahkan dokumen ekstradisi kepada imigrasi untuk proses deportasi.

“Denda yang dibayarkan nantinya akan disetor ke kas negara. Proses deportasi akan dikoordinasikanoleh pihak PSDKP Tarakan dengan Imigrasi. Kami hanya bertugas mengeksekusi putusan terkait pembayaran denda,” tegasnya.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Belum Capai 90 Persen

Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan telah mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan, Razim mengungkapkan bahwa ia sudah 10 kali menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kapal yang digunakan Razim untuk menangkap ikan diketahui memiliki sertifikat penangkapan ikan. Namun dokumen tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia. Saat ditangkap, terdakwa diketahui telah memperoleh 160 kilogram ikan di perairan Indonesia. Dalam sidang, Razim juga mengakui sengaja menangkap ikan di perairan Indonesia Karena sumber daya ikan di wilayah tersebut masih melimpah.

Baca Juga  Bahan Pangan Merangkak Naik

Alasan ini menjadi faktor yang mendorongnya terus melakukan tindakan tersebut.

“Terdakwa menyebutkan bahwa perairan Malaysia sudah terlalu sering digunakan oleh nelayan setempat hingga stok ikan berkurang drastis. Karena itu, ia sengaja berburu ikan di perairan Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas PSDKP Tarakan menangkap kapal KM. SA-5921/5/F yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia di Perairan Laut Sulawesi atau depan Perairan Bunyu pada 31 Oktober 2024. Pelanggaran batas wilayah itu dimonitor petugas PSDKP Tarakan saat melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini