TANJUNG SELOR – Adanya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1017 Tahun 2024 serta No 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Sejumlah aturan telah ditetapkan bagi ASN, khususnya bagi PNS dan PPPK.
Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No 2 Tahun 2025, pimpinan instansi pemerintah diberi wewenang untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) mulai H-4 libur Nyepi 2025 dan libur Lebaran. Guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat. Work from anywhere merupakan sistem kerja yang bisa dilakukan dari mana saja.
Namun, penerapan aturan tersebut tidak diberlakukan di Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, kondisi wilayah di Kaltara yang relatif tidak mengalami kemacetan membuat aturan work from anywhere yang diatur oleh Menpan RB tidak relevan diterapkan.
“Di Kaltara, tidak ada wilayah yang mengalami kemacetan seperti di daerah lain. Oleh karena itu, kami tidak mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Kamis (20/3).
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk ASN yang akan pulang ke wilayah-wilayah tertentu, seperti Krayan. Wilayah ini hanya dapat diakses melalui jalur udara dengan jadwal penerbangan yang tidak setiap hari. Pemprov Kaltara memberikan pengecualian khusus kepada ASN yang akan menuju daerah-daerah tersebut untuk bisa work from anywhere.
Sementara ASN lain diwajibkan tetap bekerja di kantor hingga 27 Maret 2025. “Ada aturan yang sudah kita buat dan itu sudah dipertimbangkan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Plh Sekretaris Provinsi Kaltara Bustan menambahkan, Pemprov Kaltara telah mengeluarkan edaran yang menetapkan libur Lebaran mulai 28 Maret 2025. Hal ini berbeda dengan kebijakan dari SKB tiga menteri yang memberikan kesempatan bagi ASN, untuk work from anywhere mulai 24-27 Maret sebelum melanjutkan libur Lebaran.
“Kami mempertimbangkan kondisi arus mudik dan kepadatan masyarakat di wilayah lain yang berbeda dengan kondisi di Kalimantan Utara. Sehingga kami tetap menerapkan sistem masuk kantor sampai 27 Maret 2025. Meski demikian, permohonan cuti pada 24 Maret tidak menjadi permasalahan,” terang Bustan.
Lebih lanjut, kata Bustan, Gubernur akan ada sidak khusus untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang telah ditetapkan. ASN yang tidak mengikuti ketentuan tidak akan mendapatkan prioritas untuk work from anywhere dan akan dikenakan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran.
“Kami menetapkan aturan tegas untuk menjaga kinerja dan disiplin ASN. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang proporsional,” tegasnya.
Dengan kebijakan yang berbeda ini, Pemprov Kaltara menunjukkan komitmen dalam menyesuaikan aturan sesuai kondisi lokal. Demi kelancaran operasional instansi pemerintah dan pelayanan publik yang optimal selama periode libur nasional. (kn-2)