TANJUNG SELOR – Hingga saat ini, belum ada laporan terkait pencairan THR ke Disnakertrans Kaltara. Disnakertrans Kaltara telah menyiapkan nomor kontak help desk guna menampung aduan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Menurut Plt Kepala Disnakertrans Kaltara Asnawi, sejauh ini belum ada laporan mengenai THR yang diterima dari para pekerja. Namun, apabila ada kejadian atau aduan, tim siap untuk langsung turun tangan dan mengonfirmasi ke perusahaan terkait.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mencairkan THR paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. “Perusahaan wajib membayarkan THR sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan, mereka akan dikenai sanksi 5 persen dari THR yang seharusnya dibayarkan, seperti yang sudah diterapkan tahun lalu,” terangnya, Jumat (21/3).
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Disnakertrans Kaltara telah membuka posko pengaduan yang akan beroperasi hingga 10 April. Setiap aduan yang masuk akan dikonfirmasi langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Dengan adanya sistem help desk dan posko pengaduan, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang belum menerima THR dan mendorong perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya.
“Kami masih menunggu adanya laporan, tapi harapannya semoga tidak ada laporan. Artinya semua THR pekerja dibayarkan,” jelasnya.
Asnawi menegaskan, kewajiban pembayaran THR merupakan hak pekerja yang seharusnya setara dengan satu bulan gaji tanpa potongan apapun. “Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, maka itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku antara pekerja dan pihak yang membeli jasa kerjanya,” ujarnya. (kn-2)