TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali melanjutkan persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kg, yang juga menyeret seorang konten kreator asal Kota Tarakan, Daniel Costa.
Pada sesi persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (20/3) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mengamankan para terdakwa.
JPU Komang Noprizal mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Para saksi mengungkapkan kasus tersebut bermula dari penangkapan terdakwa Widi Pranata dan Ari Wibowo. Awalnya polisi mengamankan terdakwa Widi, disusul oleh terdakwa Ari.
Dari mobil yang mereka kendarai, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di panel pintu, bagasi dan beberapa bagian lainnya.
“Kemudian, berdasarkan keterangan kedua terdakwa, mereka mengidentifikasi keterlibatan Daniel Costa yang diduga memerintahkan keduanya untuk membawa mobil tersebut. Tidak lama setelah penangkapan Widi dan Ari, Daniel Costa juga diamankan,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Daniel sempat mengakui menerima perintah dari seseorang bernama Sky Blue untuk memarkirkan mobil ke dalam sebuah ruko di Tarakan. Di ruko tersebut, sabu seberat 74 kg dimasukkan ke dalam mobil tersebut.
Hasil interogasi awal menunjukkan Daniel mengaku sabu berasal dari tambak dan kemudian dipindahkan ke mobil di ruko milik kakaknya, Shalom. Namun dalam keterangannya, terdakwa Widi menjelaskan, komunikasi utamanya antara dirinya dengan Sky Blue. Pada awalnya Widi menyebut Sky Blue adalah Shalom. Tetapi seiring perkembangan penyidikan, ia menyatakan keduanya orang yang berbeda.
“Daniel Costa juga menegaskan bahwa Sky Blue dan Shalom individu yang berbeda. Keterangan para saksi penangkap sesuai dengan BAP. Mengenai pengiriman sabu, awalnya disebutkan akan menuju Berau terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan ke Sulawesi,” tutur Komang.
Dari keterangan Widi dan Ari, mereka hanya mengetahui sampai tahap pengiriman ke Berau. Sementara kelanjutan pengiriman ke Sulawesi berada di luar pengetahuan mereka. Selain itu, para terdakwa mengakui kegiatan semacam ini telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Dari bukti forensik ditemukan adanya komunikasi via telepon antara terdakwa Widi dan Sky Blue sebelum aksi penangkapan. Namun, tidak ada bukti komunikasi langsung yang melibatkan Daniel Costa dengan Sky Blue atau Shalom. Karena ponsel Daniel telah di reset ulang sebelum ia diamankan,” ungkapnya.
Terkait peran Shalom dan apakah memiliki keterkaitan sebagai Sky Blue atau tidak, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Shalom. Komang memastikan Shalom akan dihadirkan dalam sidang mendatang untuk memberikan kejelasan lebih lanjut.
“Hampir semua keterangan saksi penangkap dibenarkan oleh para terdakwa, kecuali terkait identitas Sky Blue dan Shalom sebagai individu yang sama. Tahap selanjutnya dari persidangan akan menghadirkan lima saksi lain, termasuk Shalom,” pungkasnya. (kn-2)