Sesali Keterangan Saksi Tanpa Bukti

BUDAK SABU: Perkara sabu 74 kg yang melibatkan konten kreator Tarakan, Daniel Costa (jaket hitam) saat akan menjalani persidangan.

TARAKAN – Penasehat hukum dari ketiga terdakwa dalam kasus narkotika seberat 74 kg, Dedy Gud Silitonga, menyoroti keterangan yang disampaikan tiga saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (20/3) lalu, di Pengadilan Negeri Tarakan. JPU menghadirkan tiga personel dari Ditresnarkoba Polda Kaltara sebagai saksi penangkap.

Kasus ini melibatkan salah satu terdakwa, Daniel Kawihing alias Daniel Costa, seorang konten kreator asal Kota Tarakan. Dedy mengungkapkan, terdapat perbedaan mencolok dalam keterangan saksi terkait rute pengiriman narkotika. Salah satu saksi menyampaikan narkotika diantar oleh Ari dan Widi hingga Sulawesi. Namun, di BAP, sebagaimana dibacakan oleh hakim. Pengiriman disebut hanya sampai Berau.

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal

Terdakwa Ari dan Widi pun menegaskan hal ini, menyatakan hanya diperintahkan sampai ke Berau. “Kami juga menyoroti pernyataan para saksi yang menyebut Sky Blue dan Shalom adalah orang yang sama. Tapi, fakta ini tidak dapat dibuktikan di persidangan. Keterangan saksi hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya pembuktian berupa profil atau identitas asli kedua nama tersebut,” tegas Dedy.

Baca Juga  Prosedur dan Mekanisme Seleksi PTT, Tunggu Juknis dari Pusat

Berdasarkan keterangan kliennya, Daniel Costa menyebut Sky Blue dan Shalom adalah individu yang sama. Kendati demikian, Dedy menegaskan peran Daniel Costa dalam perkara ini sebatas sebagai pengusaha rental mobil.

Dua unit mobil milik Daniel Costa disewa oleh Sky Blue untuk keperluan yang tidak diketahuinya terkait tindakan pidana narkotika. “Sky Blue menyewa mobil tersebut melalui referensi dari Shalom, yang menguatkan argumen terdakwa lainnya bahwa Sky Blue dan Shalom adalah dua orang berbeda. Sementara itu, saksi penangkap tetap bersikeras keduanya orang yang sama. Perbedaan ini menjadi sorotan dalam proses sidang,” ungkapnya.

Baca Juga  Pakar Hukum: Putusan MK Final

Dalam BAP, terdakwa Widi menyatakan Sky Blue adalah pihak yang menyuruhnya mengantarkan sabu ke Berau. Bahkan, terdapat bukti komunikasi forensik antara Widi dan Sky Blue yang mendukung pernyataan ini. Namun, Dedy mempermasalahkan kesaksian saksi penangkap yang dinilai tidak cukup kuat. Karena sebatas bersandar pada asumsi dan tidak disertai bukti konkret.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini pertama kali diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 23 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, Widi dan Ari Wibowo ditahan lebih dahulu, sebelum akhirnya menangkap Daniel Costa di kediamannya di Kota Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini