TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas setelah kedatangan minyak goreng bermerek Minyakita dari Surabaya, yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Produk tersebut diduga tidak mencantumkan informasi liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada kemasan. Serta mengalami pengurangan volume, yang menimbulkan keprihatinan di kalangan pengawas. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Hasriyani mengimbau kepada pedagang besar yang mengambil minyak goreng dalam jumlah besar dari luar daerah, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan harga dan ukuran volume harus sesuai HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” jelasnya, Senin (7/4).
Dalam Permendag tersebut, Pasal 25 mengatur sanksi tegas yang dapat diterapkan. Mulai dari penetapan distribusi ulang, penarikan produk, penutupan gudang, hingga pencabutan izin dan denda Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar. Menurut Hasriyani, minyak goreng Minyakita yang masuk ke wilayah Kaltara dalam kemasan 840 mililiter tidak akan diterima lagi.
“Jika produk serupa terdeteksi kembali, sanksi sesuai ketentuan Permendag 18 Tahun 2024 akan diberlakukan,” ujarnya.
Hasriyani menambahkan insiden ini mengungkap adanya praktik penyalahgunaan nama merek. Di mana produk yang masuk merupakan produk oplosan yang mencatut nama Minyakita. Sebagai langkah preventif, Disperindagkop Kaltara telah menghentikan pengambilan produk dari produsen tersebut di Surabaya. Tmuan ini kini menjadi acuan bagi pelaku usaha lain untuk lebih berhati-hati.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sehingga perlindungan konsumen dan stabilitas harga tetap terjaga. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal semakin meningkat. Serta pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya. (kn-2)