Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor

MASIH DILIDIK: Dugaan tipikor berkaitan pembangunan kantor BPSDM Kaltara masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan memanggil saksi-saksi.

TANJUNG SELOR – Proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan kantor BPSDM Kalimantan Utara (Kaltara) masih berlangsung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sampai saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli, belum ada penetapan tersangka.

Aspidsus Kejati Kaltara Nurhadi menyatakan, masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Guna mendapatkan kejelasan siapa yang harus dipertanggungjawabkan atas adanya masalah dalam proyek pembangunan tersebut.

“Penyidikan ini baru memasuki tahap awal yang fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Saat ini, kami masih mengumpulkan alat bukti yang akan diserahkan nantinya kepada auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Belum ada proses penghitungan resmi dari BPKP, karena kami masih menunggu kelengkapan bukti dan keterangan dari saksi-saksi,” ungkapnya, Selasa (8/4).

Baca Juga  Debat Paslon Jadi Momen Pertimbangan saat Gunakan Hak Pilih

Menurut dia, tim penyidik telah memanggil sekitar 20 hingga 25 saksi. Baik dari inspektorat dan yang dikenal berhubungan dengan proyek pembangunan tersebut. “Kami tidak akan melewatkan informasi dari siapapun yang mengetahui tentang persoalan ini. Semua pihak yang terkait, baik yang kami periksa demi mendapatkan gambaran lengkap dan akurat,” tambahnya.

Meskipun beberapa ahli dari bidang konstruksi dan ahli konsumsi telah dimintai keterangan dengan beberapa di antaranya berasal dari luar daerah/ Khususnya Surabaya hasil perhitungan dan analisis teknisnya belum selesai.

Baca Juga  Polisi Periksa Pemasok Kecurangan Minyakita

“Kami sudah mendatangkan ahli, namun hasil perhitungan masih dalam proses. Kami berusaha agar proses ini berjalan secepat mungkin, mengingat ada tekanan waktu karena adanya masa libur Lebaran,” jelas.

Dia juga menegaskan tidak ada batas waktu maksimal yang ditetapkan. Namun prinsip kerjanya mengutamakan kelancaran penyidikan. “Kami berupaya untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan cepat agar jika ada pelanggaran, pihak yang bersangkutan dapat segera dikenai sanksi yang tegas. Kalau terbukti ada kesalahan, sanksinya akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Anggaran THR ASN Rp 42 Miliar

Proses penyidikan yang telah berlangsung hampir dua bulan ini sempat terhambat oleh beberapa faktor. Termasuk gangguan karena libur nasional, namun pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya secara menyeluruh. Semua informasi terkait dugaan Tipikor ini nantinya akan diserahkan kepada auditor yang akan menghitung total kerugian negara. Sebagai dasar tindakan hukum selanjutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini