TARAKAN – Warga negara Malaysia berinisial AH (60) ditolak masuk, setelah tiba di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, pada Sabtu (5/4) lalu. Alhasil, AH akhirnya dipulangkan kembali ke negaranya menggunakan kapal yang sebelumnya membawanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor menjelaskan, awalnya tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) memeriksa penumpang KM Indomaya Tiga.
AH tidak diizinkan masuk karena paspornya tidak memenuhi persyaratan masa berlaku minimal enam bulan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Permenkumham Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
“Dalam aturan itu disebutkan setiap orang asing yang ingin masuk wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku setidaknya enam bulan,” tegasnya, Rabu (9/4).
Karena alasan tersebut, pihaknya menolak AH untuk masuk dan tanggung jawab pemulangannya diserahkan kepada pihak kapal sebagai penyedia alat angkut. Dikarenakan pada hari yang sama tidak ada jadwal keberangkatan kapal ke Tawau, Malaysia. AH harus menunggu hingga tanggal 7 April untuk dipulangkan ke negaranya.
Selama masa tunggu tersebut, AH diinapkan sementara dengan pengawasan pihak terkait, dan paspornya ditahan oleh petugas imigrasi. Yogie menambahkan, kemungkinan ada kelalaian dari pihak kapal yang tidak memverifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum perjalanan dimulai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan TPI, diketahui bahwa AH datang ke Indonesia hanya untuk berjalan-jalan tanpa tujuan lain. “Tak ada anggota keluarga yang menyertai atau membantu selama kejadian ini. Petugas juga telah memberikan penjelasan kepada AH mengenai aturan yang tidak dia penuhi. AH mengaku memahami serta menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan protes,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yogie menjelaskan, ketentuan enam bulan masa berlaku paspor untuk masuk Indonesia tidak hanya berlaku bagi warga negara asing. Tetapi juga merupakan standar di banyak negara lain.
Selain dokumen yang sah dan berlaku, orang asing yang masuk ke Indonesia juga harus memiliki visa yang relevan kecuali mereka berasal dari wilayah bebas visa seperti ASEAN atau Hongkong. Selain itu, mereka diwajibkan menunjukkan tiket pulang sebagai bukti perjalanan.
Melalui peraturan ini, pemerintah ingin memastikan pengawasan yang lebih baik atas kedatangan orang asing di wilayah Indonesia. Sekaligus memberi kejelasan bahwa persyaratannya berlaku universal untuk semua pelancong internasional. “Rata-rata memang di negara-negara lain pun juga memberlakukan hal yang sama,” pungkasnya. (kn-2)