Pemberian TPP bagi PPPK Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

PERTEMUAN: DPRD bersama Pemprov Kaltara membahas perihal pemberian TPP bagi PPPK untuk tahun ini.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah. Terutama dalam menghadapi target APBD 2025 yang lebih ketat. Plh Sekretaris Provinsi Kaltara Bustan menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2025, banyak faktor menjadi pertimbangan.

“Kami melihat kekuatan fiskal dari APBD 2025, serta batasan penganggaran yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti yang diatur dalam Permendagri dan BC Inpres 1/2025,” ujarnya, Rabu (9/4).

Menurutnya, terdapat perbedaan dalam pemberian TPP antardaerah, yang bergantung pada postur dan kemampuan fiskal masing-masing. Sebagai contoh, seperti Tarakan, data sementara menunjukkan TPP untuk PPPK tidak dianggarkan. Sedangkan di Kabupaten Malinau, nilai TPP yang diberikan untuk PPPK lebih kecil dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menambahkan, TPP diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan besaran TPP dapat disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga  Perketat Anak di Bawah Umur Masuk ke Penginapan

“Kebijakan ini berarti ada daerah yang mampu memberikan TPP sesuai dengan ketentuan. Sedangkan di daerah lain, nilai TPP yang diberikan bisa berbeda, tergantung pada besarnya APBD dan kebijakan kepala daerah,” terang Denny.

Denny mengungkapkan, dalam evaluasi terakhir, terdapat 2.701 pegawai yang berhak menerima TPP dengan total anggaran sekitar Rp 200 miliar. Ia menilai, pentingnya menjaga persentase belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD. Mengingat peningkatan belanja infrastruktur dan pelayanan publik menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Jika belanja pegawai mencapai lebih dari 30% dari APBD. Tentu hal itu akan berdampak pada kelancaran pelayanan publik dan infrastruktur. Penyesuaian TPP ini merupakan langkah positif yang harus terus diupayakan, agar APBD kita semakin sehat,” harapnya.

Menurut dia, ada perbedaan dalam pengaturan TPP antara tenaga P3K, seperti guru, dengan PNS. Undang-undang yang mengatur tentang PNS berbeda dengan yang mengatur tenaga P3K. “Inilah mengapa dalam beberapa kasus, di wilayah seperti Tarakan, TPP untuk PPPK diatur tetap nol. Sedangkan di Malinau memberikan TPP dengan nominal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga  Pedagang Keluhkan Fasilitas

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk terus menyesuaikan dan memperbaiki pengelolaan APBD. Agar kesejahteraan ASN dan PPPK tetap terjaga tanpa mengganggu alokasi, untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Pemerintah daerah berharap dengan kenaikan APBD di tahun-tahun mendatang, alokasi untuk TPP dapat lebih optimal. Sehingga dapat mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan pegawai di Kalimantan Utara.

Kebijakan TPP yang diterapkan tidak hanya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga berupaya menjaga integritas dan efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga seluruh program pembangunan provinsi dapat berjalan secara berkelanjutan.

DPRD Kaltara pun telah menggelar pertemuan dengan Pemprov Kaltara guna membahas penyesuaian TPP bagi PPPK Guru. Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyampaikan, ada dua keputusan utama yang dihasilkan. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait TPP bagi PPPK Guru.

“Untuk PPPK itu kita sudah memberi solusi kepada pemerintah. Sesungguhnya, ini masalah internal dan TPP yang merupakan kebijakan Gubernur. Di sini kami hanya memberikan solusi supaya TPP untuk PPPK jangan dihapus,” pintanya.

Baca Juga  H+2 Lebaran, 3 Rumah Terbakar di Desa Antutan

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, meskipun TPP untuk PPPK tidak akan dihapus. Namun besaran insentif tersebut akan mengalami pengurangan hampir 50 persen. Hal ini dikaitkan dengan upaya efisiensi yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Inpres 1/2025.

““Kami akan menunggu pemerintah untuk melakukan koordinasi atau rapat internal masing-masing perangkat daerah. Ini akan diselesaikan secara internal oleh pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan apa yang akan diberikan Gubernur selanjutnya,” jelasnya.

Dia menekankan, penyesuaian TPP merupakan wewenang kebijakan gubernur dan tidak diatur secara mengikat oleh peraturan yang ada. Meski demikian, mereka berharap agar solusi yang telah disampaikan dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut. Untuk memastikan para guru PPPK tidak dirugikan secara signifikan.

Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah efisiensi pemerintah daerah, sekaligus tantangan dalam mempertahankan kesejahteraan pegawai yang telah berkontribusi di bidang pendidikan. Pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan strategi yang berimbang antara kebijakan penghematan dan perlindungan hak para guru PPPK. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini