Barang Bukti Pakaian Bekas Dibakar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti tindak pidana pelayaran berupa pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (11/4).

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti tindak pidana pelayaran pada Jumat (11/4). Barang bukti berupa 64 karung pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar, di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantau, Tarakan Barat.

Kasus ini diungkap oleh Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024. Saat itu, terpidana Mustaring bin Usman melakukan pelayaran dengan membawa balpres tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mustaring telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan pidana 5 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 hanya 68,08 Persen

Kepala Kejari Tarakan Meylani menyebut, barang bukti berupa pakaian bekas dalam 64 balpres yang didapat dari penyidik Satrol Lantamal XIII Kota Tarakan. Pada hari pemusnahan itu hanya satu perkara yang dimusnahkan.

“Dalam kasus ini, penyidik hanya menyita muatan saja, sedangkan speedboat sebagai alat pengangkut tidak disita. Karena bukan milik terpidana, melainkan milik orang lain yang digunakan untuk mencari nafkah,” jelasnya.

Baca Juga  Status Bandara Juwata Tarakan, Bisa Dimungkinkan Direvisi

Karung berisi pakaian bekas dibawa langsung oleh Mustaring dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sebatik atas permintaan seseorang. Mustaring diupah Rp 370 ribu per karung dan dijanjikan Rp 10 juta jika balpres tiba di Talisayan, Kabupaten Berau.

Menurut laman SIPPN Tarakan, terdakwa melakukan pemindahan balpres di Sungai Bajau, Perairan Sebatik dari long boat ke speedboat KM Tanpa Nama berkapasitas 4 GT tanpa dokumen sah. Kemudian, KM Tanpa Nama berlayar kembali ke Talisayan. Setibanya di perairan Muara Selor dekat Pulau Ibus Kabupaten Bulungan, Kaltara, aksi Mustaring digagalkan oleh Satrol Lantamal XIII yang sedang patroli. (kn-2)

Baca Juga  PK Mantan Wawali Tarakan Ditolak
Bagikan:

Berita Terkini