TANJUNG SELOR – Mengantisipasi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kaltara bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bulungan.
Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan sebagai langkah cepat merespons keresahan masyarakat yang mencuat. Setelah adanya kasus kendaraan mogok akibat dugaan BBM oplosan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengecekan kali ini, tim memfokuskan inspeksi pada beberapa SPBU di Bulungan, seperti di Jalan Sabanar Lama, Jalan Katamso, Jalan Sengkawit, serta SPBU di poros Bulungan–Berau Kilometer 2.
“Kami turun ke lapangan bersama tim gabungan untuk melakukan pengawasan langsung dan memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM,” terang Kepala DKUKMPP Bulungan Bulungan Errin Wiranda, Jumat (11/4).
Di tempat yang sama, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara Septi Yustina Marthin menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya BBM yang dicampur bahan lain, seperti air.
“Pengecekan dilakukan dengan alat khusus, dan hasilnya menunjukkan kualitas BBM di SPBU masih aman. Belum ada indikasi BBM oplosan,” jelasnya.
Jenis BBM yang diuji antara lain Dexlite, Pertamax, dan Pertalite. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin, sekaligus tindakan preventif untuk menjaga mutu dan keamanan konsumsi BBM masyarakat. Lebih lanjut, Disperindagkop Kaltara akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, untuk memantau kualitas BBM di seluruh SPBU se-Kaltara.
Selain menjamin mutu, langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari kerugian akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar. “Kami akan tetap memantau seluruh SPBU di Kalimantan Utara secara berkelanjutan,” tutur Septi.
Dengan dilakukannya pengawasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tenang dan tetap waspada. Serta segera melaporkan jika menemukan indikasi BBM tidak layak jual. (kn-2)