TANJUNG SELOR – Insiden kebakaran tragis yang melanda sebuah kamar tidur di Jalan Perjuangan 2, RT 001, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Selasa (15/4) lalu, masih dalam proses penyelidikan intensif.
Kebakaran yang terjadi mengakibatkan satu korban jiwa, yakni seorang siswi berinisial AKG. Korban mengalami luka bakar fatal dan meninggal dunia akibat terbakar hidup-hidup. Menurut Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai, kebakaran diduga bermula akibat arus pendek listrik pada terminal yang tercolok kipas angin.
Hal tersebut menyebabkan tilam busa yang digunakan di kamar korban menghangus, dan api kemudian merebak dengan cepat. “Korban, AKG yang sebelumnya berada di dalam kamar, tidak sempat diselamatkan,” kata dia, Rabu (16/4).
Tim Reskrim Polresta Bulungan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa saksi. Termasuk sahabat korban, tetangga di depan dan samping rumah. Rencana pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan saksi dari keluarga korban, khususnya ibu dan ayahnya.
“Kami tengah mengumpulkan dan memeriksa keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian,” ujarnya.
Sehubungan dengan kebutuhan analisis forensik, pihak kepolisian telah mengajukan permohonan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Surabaya. Sampel-sampel dan barang bukti yang ditemukan di TKP diduga akan dikirim, untuk dianalisis guna membantu mengungkap penyebab pastinya.
“Hingga saat ini, hasil visum forensik belum keluar dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden kebakaran ini. “Kita akan terus melakukan koordinasi antara tim forensik dan penyidik, dan hasil visum akan menjadi kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan peralatan listrik, terutama di ruang tertutup. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya kebakaran agar dapat segera ditanggulangi. (kn-2)