TARAKAN – Perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 74 kg yang melibatkan seorang konten kreator asal Tarakan bernama Daniel Costa, kembali memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (17/4).
Sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari seorang penjual mobil yang diduga turut terlibat dalam pengangkutan sabu-sabu tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltara, Martin Eko Priyanto menegaskan, dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan hanya satu dari empat yang dijadwalkan, yaitu Samsudin, yang berprofesi sebagai pekerja di bagian pemasaran mobil.
Mobil-mobil yang disebut dalam keterangan merupakan barang bukti dalam kasus ini. “Sehingga kami menanyakan kaitannya dengan pembelian itu, siapa yang membeli dan sebagainya. Untuk keterlibatan dua mobil yang disita tidak ada. Tapi tiga mobil sebelumnya diduga ada keterlibatan. Terdakwa Ari itu mengambil tiga mobil saja,” tuturnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan terdakwa masih berlangsung sehingga belum diketahui siapa pengambilnya. Detail mengenai transfer dana juga masih menjadi misteri. Dengan tidak adanya informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman ke lokasi tertentu.
“Perintah pengambilan mobil itu tampaknya didasarkan pada fakta dalam persidangan oleh saksi bernama Eka dan Burhan. Tapi informasi mengenai detail perintah tersebut tidak diketahui. Kalau penguasaan terakhir daat pengangkutan sabu berada di tangan terdakwa Ari,” bebernya.
Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi, termasuk dari luar kota. Pihaknya juga mempertimbangkan menghadirkan salah soerang saksi yang menjadi warga binaan Lapas Palu. “Rencananya akan dihadirkan secara zoom, karena jaraknya jauh,” tuturnya.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga menegaskan, kesaksian yang disampaikan hari itu tidak memiliki nilai substansial. Sebab saksi bukan merupakan pemilik showroom dan tidak mampu memberikan kesaksian yang langsung mengenai tindakan terdakwa seperti Ari.
“Terdakwa ini juga bukan yang memutuskan layak atau tidak mobil ini untuk dibeli dan bukan terdakwa juga mengambil mobil dalam showroom,” ucapnya.
Dedy menekankan pentingnya mendatangkan saksi dari pihak showroom atau mekanik untuk memberikan keterangan lebih akurat dalam sidang-sidang berikutnya. Meski terdakwa telah berurusan dua kali namun bukan dalam konteks kasus ini melainkan aktivitas usaha di bidang lain.
“Hal ini perlu penjelasan lebih lanjut agar informasi tidak tersalah tafsir. Sebab pembelian yang telah dilakukan sebelum kejadian bukanlah tanda keterlibatan pidana terkait narkoba,” tegasnya. (kn-2)