TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berencana mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Awalnya dijadwalkan terbit pada Oktober 2025. Kini SK PPPK diperkirakan dapat diterbitkan Juli mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menyampaikan, percepatan ini sudah dibahas intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk memastikan formulasi anggaran.
“Ada kemungkinan lebih cepat dari Oktober, dan itu sudah berkoordinasi dengan BKAD terkait formulasi anggarannya. Jadi kemungkinan dijadwalkan bulan Juli untuk PPPK, karena pada bulan Juni, masih digunakan untuk pengajuan honorer,” jelasnya, Jumat (18/4).
Langkah ini diambil agar proses administrasi bagi honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi tidak tertunda terlalu lama. Serta untuk mengefektifkan alokasi anggaran sebelum akhir tahun. Berdasar praktik di beberapa provinsi lain, masa kontrak PPPK umumnya lima tahun.
Namun, implementasi di Kaltara akan menunggu terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat yang menjadi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Secara menyeluruh itu lima tahun, tapi akan kami tinjau kebijakan internal. Apakah evaluasinya per satu tahun atau tetap lima tahun sekaligus. Evaluasi ini sebenarnya normatif. PNS saja dievaluasi berkala. Bahkan, kini ASN dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan,” ungkapnya.
Jika Juknis memuat masa kontrak kurang dari lima tahun seperti di beberapa daerah lain. Kaltara akan menyesuaikan sesuai aturan baru tersebut. Evaluasi kinerja PPPK nantinya akan seiring dengan kebijakan evaluasi ASN, yang saat ini telah menerapkan penilaian setiap tiga bulan.
Tujuan kinerja PPPK dievaluasi rutin, agar tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berkualitas. Hasil evaluasi menjadi dasar pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai. Menjamin alokasi biaya gaji dan tunjangan sesuai kinerja nyata.
“Hingga saat ini, dokumen operasional masih sebatas surat edaran,” imbuhnya.
Dia menegaskan, kejelasan aturan hanya akan muncul setelah sebagai turunan UU 20/2023 diterbitkan. Dengan PP tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara akan menyusun teknis pelaksanaan. Termasuk durasi kontrak PPPK, skema evaluasi kinerja, mekanisme pengajuan anggaran berkelanjutan.
“Percepatan penerbitan SK dan format evaluasi kinerja yang jelas diharapkan memberi kepastian,” terangnya.
Honorer yang lolos seleksi PPPK dapat mulai bekerja dan menerima penghasilan tetap lebih awal. Kepastian masa kontrak lima tahun (atau lebih pendek sesuai PP) membantu dalam merencanakan pelatihan dan jenjang karier. Dengan kontrak dan evaluasi terstruktur, kinerja aparatur pemerintah daerah diharapkan semakin profesional.
Percepatan penerbitan SK PPPK di Kaltara menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan kepegawaian honorer. Sekaligus menyesuaikan dengan dinamika anggaran daerah.
“Menjelang keluarnya PP turunan UU 20/2023, BKD Kaltara akan terus memantau dan bersiap merevisi mekanisme kontrak serta evaluasi sesuai petunjuk teknis pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas aparatur dan pelayanan publik,” tutupnya. (kn-2)