Terdakwa Sabu Nangis Divonis 9 Tahun Penjara

TANGIS HARU: Baharuddin memeluk sang istri usai divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.

TARAKAN – Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24 kilogram (kg), yaitu Baharuddin, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut hukuman penjara seumur hidup. Tim Penasehat Hukum Baharuddin, Rahmat Suci menegaskan terkait putusan ini pihaknya akan mengajukan permohonan banding. Setelah urusan di pengadilan selesai.

Tim penasehat hukum sedang menyusun konsep formal untuk kemudian diajukan dalam proses banding mendatang. Pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi sembilan tahun sudah dianggap cukup menguntungkan. Namun pihaknya tetap berkeyakinan Baharuddin tidak bersalah.

Baca Juga  Tim Kesehatan Harus Bebas dari Intervensi

“Walaupun cuma 1 tahun ataupun 2 tahun, putusan yang dijatuhkan kepada Pak Baharudin itu tetap menyatakan bersalah. Sedangkan Pak Baharudin menyatakan sikap bahwa dia tidak bersalah. Berarti tidak ada keterlibatan Baharudin,” ujarnya.

Mengenai pandangan hukum atas kasus ini, pihak penasehat hukum meyakini tidak terdapat unsur keterkaitan antara Baharuddin dan barang bukti yang disita. Pihaknya berpendapat tidak ada hubungan hukum yang jelas antara barang tersebut dan Baharuddin.

Baca Juga  Hilang 3 Hari, Ditemukan Tak Bernyawa

Pihaknya berkeyakinan, barang bukti sabu-sabu milik salah soerang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tentu saja perlu adanya kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Adapun harapan terhadap langkah polisi dalam menindaklanjuti status DPO, salah satunya untuk menemukan pihak terkait di balik status DPO tersebut. Sehingga pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Seharusnya langkah-langkah polisi untuk menemukan si DPO ini untuk menyatakan sikap juga,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24.228,71 gram atau lebih dari 24 kg sekitar pukul 11.00 Wita, 16 Agustus 2024. Tim mencurigai salah satu speedboat yang diawaki tiga orang laki-laki di muara sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Gencar Patroli di Titik Rawan Bencana

Tidak lama ada satu speedboat yang diawaki dua orang laki laki mendatangi speedboat yang telah dibuntuti. Dalam kondisi gelap, tim opsnal berusaha mencari kedua speedboat yang bertemu di muara tadi. Kemudian dua orang tersebut melompat dari speedboat terjun ke sungai. Tim pun berusaha mengejar dua orang yang sudah terjun ke sungai. Tapi tim hanya berhasil mengamankan Baharuddin. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini