TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyerukan agar Pemerintah Pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah yang selama ini “mengunci” proses pembentukan kabupaten dan kota baru di seluruh Indonesia. Termasuk lima daerah di Kaltara yang telah siap dimekarkan.
“Moratorium ini alat yang menahan pemekaran sejak era Presiden Jokowi. Kecuali tiga provinsi Otsus (Otonomi Khusus) di Papua. Semua permohonan DOB (Daerah Otonomi Baru) tak bisa diproses,” tegasnya, Minggu (20/4).
Secara nasional tercatat 325 usulan DOB menanti persetujuan pusat. Dari jumlah itu, lima usulan berasal dari Kalimantan Utara, yakni Kota Tanjung Selor, Kabupaten Sebatik, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya).
“Semua dokumen persyaratan rekomendasi DPRD kabupaten, DPRD provinsi, gubernur, hingga bupati sudah lengkap dan kami sudah mengirim ke pusat. Hanya di Tanjung Selor yang belum lengkap, karena kecamatannya belum dimekarkan. Saya tidak paham pertimbangannya apa,” jelasnya.
Menurut Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2012, ibu kota Provinsi Kaltara harus berada di Kota Tanjung Selor. Statusnya tidak boleh tetap kecamatan. Jika ingin menjadikan Tanjung Selor sebagai kota otonom, kecamatan‑kecamatan harus dipecah menjadi wilayah administratif tersendiri.
“Tanjung Selor cukup luas dan merupakan wilayah yang besar, semestinya prioritas pemekaran. Undang‑undang sudah membuka ruang, tetapi moratorium pusat masih menahan,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pemekaran daerah bukan hanya soal politik, melainkan upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan wilayah yang masih luas dan infrastruktur yang belum memadai. Masyarakat di pelosok Kaltara kerap kesulitan mengakses pelayanan pemerintahan dan fasilitas dasar.
“Kita sangat membutuhkan DOB agar tata kelola pemerintahan di daerah makin efektif, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tak lagi terpusat di ibu kota provinsi,” terangnya.
DPRD Kaltara berencana mengirimkan surat desakan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komite II DPD RI untuk mengevaluasi moratorium pemekaran. Usulan ini akan disinergikan dengan aspirasi kabupaten/kota, termasuk rapat koordinasi dengan instansi pusat.
“Kalau Pemerintah Pusat serius mendukung otonomi daerah, segera cabut moratorium. Jangan biarkan aspirasi 325 DOB terkatung‑katung,” tutupnya. (kn-2)