WNA Malaysia Diduga Langgar Zona Penangkapan Ikan

PELANGGARAN PERIKANAN: WNA asal Malaysia diamankan personel Stasiun PSDKP Tarakan.

TARAKAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berhasil diamankan petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Laut Sulawesi sekitar pukul 12.30 Wita, pada Minggu (20/4) lalu.

Mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah mengatakan, kapal yang teridentifikasi sebagai KM TW 7329/6/F ditangkap di sebelah timur Pulau Sebatik, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kapal tersebut ditemukan sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Empat pelaku penangkapan ikan ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SBJ (30) yang bertindak sebagai nakhoda, serta JBU (53), JH (21), dan BHR (45), semuanya warga Malaysia dan tercatat sebagai awak kapal,” sebutnya, Selasa (22/4).

Baca Juga  Klaim Dasar Pembatalan SK dari BKN

Yoki menjelaskan, para tersangka menggunakan modus bendera Merah Putih untuk menghindari kecurigaan nelayan dan petugas patroli laut. Alat tangkap yang digunakan berupa bubu buatan nelayan Sabah, Malaysia. Terbuat dari bambu dan kayu bakau, berukuran sekitar 2 meter lebar, 4 meter panjang, dan hampir 1 meter tinggi.

Yoki menambahkan alat ini belum lazim digunakan oleh nelayan Indonesia dan diperkirakan mampu menangkap ikan dalam jumlah besar hingga ratusan kilogram. Selain itu, puluhan alat serupa diduga telah dipasang di berbagai lokasi oleh para pelaku asal Sabah.

Baca Juga  Pelaku Asusila saat Terjaring Razia Pekat, Dikenakan Denda Segini Jumlahnya...

“Perangkat ini ditenggelamkan dengan pemberat batu dan diberi pelampung dari botol. Berdasarkan informasi sementara dari interogasi, bubu dipasang selama lima hari sebelum diangkat dalam waktu sekitar lima jam mulai subuh hingga pukul 10.00 Wita,” tegasnya.

Yoki menjelaskan hasil tangkapan sebagian dijual ke Malaysia dan sebagian dibawa ke Indonesia, dengan target ikan kerapu dan kakap merah. Para tersangka mengklaim ini aksi pertama mereka. Tetapi kondisi bubu menunjukkan sebaliknya, sehingga penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.

Baca Juga  Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang rajin melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerugian akibat aktivitas ilegal ini masih dalam kajian dengan total tangkapan mencapai sekitar 60 kg ikan di perairan Indonesia.

Ancaman pidana tergantung pada keputusan Pengadilan Negeri, namun sesuai undang-undang dapat mencapai hukuman penjara maksimum delapan tahun. Lebih jauh lagi, Yoki mengungkapkan kasus ini merupakan tangkapan pertama pada tahun 2025.

“Tim juga mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan berencana melakukan pencegahan. Serta pengumpulan data lebih lanjut tentang kapal dan jaringan terkait,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini