TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kaltara membahas solusi pemberian insentif kepada para guru, Rabu (23/4).
Rapat koordinasi ini menjadi upaya bersama dalam menjawab aspirasi tenaga pendidik, di tengah keterbatasan fiskal dan kewenangan yang terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan menekankan, pentingnya keselarasan dalam menjalankan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengungkapkan, kondisi keuangan daerah saat ini mengalami penurunan. Sehingga seluruh program harus disesuaikan dengan prioritas dan urgensinya.
“Kondisi anggaran kita mengalami penurunan yang cukup signifikan. Karena itu, kita harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak semua beban dibebankan kepada pemerintah provinsi,” ujarnya, Rabu (23/4).
Menurut dia, kewenangan pemerintah provinsi berada pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sementara itu, pendidikan TK, PAUD, SD, dan SMP merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, selama ini Pemprov Kaltara tetap berupaya membantu peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh.
“Selama ini kami membantu. Namun kita juga harus tunduk pada regulasi dan fokus pada pemenuhan urusan wajib terlebih dahulu. Terlebih lagi, ini menjadi temuan berulang BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah turut memberikan pandangan. Ia mengaku, memahami kondisi keuangan daerah. Namun tetap mendorong agar ada upaya konkret yang tidak melanggar aturan yang ada.
“Kami yakin Gubernur memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan guru. Tapi untuk itu, kita perlu jalan keluar yang tepat secara hukum. Jika kita paksakan dengan skema yang sudah ada, itu ibarat menabrak dinding,” terangnya.
Syamsuddin menekankan pentingnya kajian kebijakan untuk mencari alternatif skema pembiayaan yang tidak bertentangan dengan regulasi. Menurutnya, bantuan berupa hibah tidak dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.
“Diperlukan kajian yang mendalam. Kita tidak ingin melanggar aturan. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kebutuhan para guru. Karena itu, perlu dicari celah hukum dan kebijakan lain yang bisa dijadikan dasar,” jelasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan skema insentif yang tepat, adil, dan sesuai dengan kondisi fiscal, serta peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan masih akan terus dilanjutkan dengan melibatkan instansi terkait, guna memastikan solusi yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. (kn-2)