TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat.
Sita eksekusi ini bangunan yang berada di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan plang sita eksekusi. Keluarga terpidana juga kooperatif untuk meninggalkan rumah, bangunan dan menandatangani berkas acara.
“Menunjukkan objek tersebut telah disita eksekusi oleh kejaksaan. Yang selanjutnya objek tersebut nantinya akan dinilai, ditaksir terhadap nilai dari objek,” ujarnya, Jumat (25/4).
Ia menegaskan, penyitaan aset ini untuk menutupi uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan sebesar Rp 567.620.000. Setelah aset disita, nantinya akan dilakukan penaksiran harga. Sebelum dilakukan lelang secara online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tarakan.
“Ditaksir dulu nilai harganya kemudian nanti akan dilelang. Sertifikat bangunan milik terpidana yang hilang sudah dibuatkan kembali oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.
Rahman menyebut, nilai barang dibawah Rp 35 juta dilelang secara langsung oleh Kejari Tarakan. Namun apabila nilai objek ini diatas 35 juta akan dilelang di KPKNL secara online.
Jika nantinya hasil lelang aset terpidana melebihi uang pengganti, maka akan dikembalikan ke terpidana. Namun bila belum mencukupi, maka pihaknya akan kembali mencari aset milik terpidana.
“Bisa jadi dicari lagi asetnya. Namun memang apabila hanya sebatas itu yang ditemukan nanti. Bila mana memang masih kurang nanti dilakukan perhitungan profesional terhadap nilai hasil lelang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Arief terseret perkara korupsi penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan. Terdapat dua terpidana lainnya yakni Harianto dan Sudarto.
Dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 567.220.000 subsider 2 tahun denda dan Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara. (kn-2)