TARAKAN – Jajanan atau makanan ringan marshmallow yang diindikasi mengandung babi, belum ditemukan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengawasan ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Kepala BPOM Tarakan Herianto Baan menjelaskan, timnya turun ke lapangan pada Kamis (24/4) di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
Sementara itu, penelusuran di daerah lain seperti Kabupaten Tana Tidung, Malinau, dan Nunukan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan setempat.
“Saat ini, kami belum menemukan indikasi marshmallow yang diduga mengandung babi beredar di wilayah Kaltara. Petugas kami telah mengambil sampel untuk pemeriksaan, dan sementara ini belum ditemukan (marshmallow yang mengandung babi). Semoga memang tidak ada,” jelasnya, Minggu (27/4).
Produk marshmallow yang dicurigai berasal dari impor Tiongkok, meskipun dalam sertifikasi keamanan pangan, 7 dari 9 produk telah disertifikasi oleh BPJH. Selanjutnya BPJH menindaklanjuti pengawasan produk halal.
Pada tingkat pusat, produk ini sudah ditindaklanjuti. BPOM Tarakan memastikan bahwa produk yang diduga tidak halal tersebut tidak lagi beredar di pasaran. Namun, jika ditemukan di Kaltara, BPOM Tarakan akan menarik sampel jajanan tersebut untuk dikembalikan kepada perusahaan importir dengan bukti retur.
“Distribusinya nanti akan diatur oleh para pengimpor,” imbuhnya.
Herianto menegaskan, pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produk atau parcel yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Setiap bulan, pengawasan dilakukan di lima kabupaten kota di Kaltara.
“Sekitar dua minggu lalu sudah ada instruksi pusat mengenai hal ini, dan kami baru menurunkan tim ke lapangan di Kabupaten Bulungan dan Tarakan. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya. (kn-2)